Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sembunyikan korban Ebola dianggap kejahatan di Sierra Leone

Sembunyikan korban Ebola dianggap kejahatan di Sierra Leone Virus Ebola. REUTERS/Agus Morales/MSF/Handout

Merdeka.com - Parlemen Sierra Leone telah menjadikan tindakan menyembunyikan korban Ebola sebagai satu kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam upaya menghentikan penyebaran virus mematikan itu. Ini kata menteri kehakiman Sierra Leone kemarin.

"Perubahan tersebut diperlukan pada saat ini dengan mempertimbangkan fakta bahwa ketika peraturan itu dirancang pada tahun 1960 dan disahkan menjadi undang-undang, penyakit seperti Ebola tidak ada," kata Menteri Kehakiman Sierra Leone Frank Kargbo, seperti dilansir Reuters, Ahad (24/8).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dua hari lalu mengatakan Wabah Ebola di Afrika Barat telah mengakibatkan 1.427 orang tewas dari 2.615 penderita yang diketahui.

Dalam pembaruan data, WHO melaporkan ada 142 kasus baru, yang dipastikan laboratorium sebagai kemungkinan atau diduga Ebola, dan 77 kematian lebih dari empat negara terdampak Ebola, yakni Guinea, Liberia, Nigeria, dan Sierra Leone.

Sebelumnya, WHO mengatakan mereka yang terjangkit Ebola telah disembunyikan oleh keluarga mereka di rumah dan keberadaan "zona-zona bayangan" itu tidak bisa dimasuki oleh para petugas medis. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Dalami Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Karung di Bekasi
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Dalami Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Karung di Bekasi

Polisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.

Baca Selengkapnya