Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serukan demokrasi, pegiat Saudi dihukum cambuk 300 kali

Serukan demokrasi, pegiat Saudi dihukum cambuk 300 kali Hukuman cambuk. sudanforum.net

Merdeka.com - Seorang hakim di Arab Saudi kemarin memvonis hukuman 300 kali cambuk dan empat tahun penjara bagi Omar al-Saeed, lantaran dia menyerukan demokrasi.

Saeed adalah anggota Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA), seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Selasa (17/12).

Menurut informasi di situs ACPRA Saeed juga telah dilarang bepergian ke luar negeri dan ketika divonis secara diam-diam dia tidak didampingi pembela hukum.

Orang lain juga bertanya?

Hari ini dia menuntut penguasa atas hukuman yang dijatuhkan.

"Saya tahanan Omar Mohammed al-Saed. Biar saya beritahu penyebab kenapa saya ditahan: saya benci ketidakadilan, penderitaan, dan kepedihan akibat penguasa yang memperlakukan kami seperti orang bodoh," kata pernyataan Omar.

"Hukuman tidak adil ini suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Omar al-Saeed dan aib bagi Hakim Issa al-Matrudi," ujar kakak Omar, abdullah al-Saed dalam kicauan di akun media sosial Twitternya.

Pengamat Timur Tengah dari Human Right Watch Adam Coogle menyatakan kasus ini kembali memperlihatkan kekuasaan absolut dari penguasa Saudi.

Seorang juru bicara dari Kementerian Kehakiman mengatakan dia tidak mau berkomentar soal hukuman itu. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Saudi Hukum Mati Kritikus Pemerintah Karena Cuitan di Media Sosial dengan Akun Hanya 9 Follower
Saudi Hukum Mati Kritikus Pemerintah Karena Cuitan di Media Sosial dengan Akun Hanya 9 Follower

Arab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya