Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang kedua Siti Aisyah akan dilaksanakan 13 April mendatang

Sidang kedua Siti Aisyah akan dilaksanakan 13 April mendatang Tersangka pembunuh Kim Jong-nam pakai rompi antipeluru. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai sudah sidang perdana Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan. Direktur perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, menyebutkan dalam keterangan tertulis, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 13 April mendatang.

Sidang lanjutan tersebut akan digelar di pengadilan yang sama, yakni Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (1/3).

Pada sidang hari ini, Siti didampingi tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan pengacara dari kantor pengacara Gooi dan Azzura. Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwanya dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati.

Perempuan asal Serang, Banten itu mengaku dijebak oleh orang yang mengiming-iminginya uang sebesar RM 400 (setara Rp 1,2 juta) untuk melakukan aksi jahil pada pria yang ternyata adalah Kim Jong-nam. Aksi tersebut dikatakan untuk sebuah acara tayangan televisi.

Siti bilang dia disuruh dua pria bernama James dan Chan yang sosoknya mirip orang Korea atau Jepang untuk melakukan tindakan itu.

Siti menuturkan dia tidak tahu bahwa cairan yang digunakan untuk mengusap wajah Jong-nam itu adalah racun. Siti mengira cairan itu adalah baby oil.

Siti menjalani persidangan bersama dengan seorang tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong.

Kim Jong-nam, 45 tahun, tewas di bandara Internasional Kuala Lumpur 13 Februari lalu ketika akan menuju Makau.

Akhir pekan lalu, polisi Malaysia mengatakan ditemukan racun mematikan VX di wajah Jong-nam. Racun itu dikatakan sangat berbahaya dan dilarang penggunaannya dalam Konvensi Senjata Kimia. (mdk/che)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Terungkap Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami & Sidang Digelar Akhir Mei Lalu
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Terungkap Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami & Sidang Digelar Akhir Mei Lalu

Nisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari

Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,

Baca Selengkapnya
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir

Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya