Sidang kedua Siti Aisyah akan dilaksanakan 13 April mendatang
Merdeka.com - Usai sudah sidang perdana Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan. Direktur perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, menyebutkan dalam keterangan tertulis, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 13 April mendatang.
Sidang lanjutan tersebut akan digelar di pengadilan yang sama, yakni Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia.
"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (1/3).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan sidang perdana Nisya Ahmad? Sidang perdana dilaksanakan pada 30 Mei 2024.
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Pada sidang hari ini, Siti didampingi tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan pengacara dari kantor pengacara Gooi dan Azzura. Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwanya dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati.
Perempuan asal Serang, Banten itu mengaku dijebak oleh orang yang mengiming-iminginya uang sebesar RM 400 (setara Rp 1,2 juta) untuk melakukan aksi jahil pada pria yang ternyata adalah Kim Jong-nam. Aksi tersebut dikatakan untuk sebuah acara tayangan televisi.
Siti bilang dia disuruh dua pria bernama James dan Chan yang sosoknya mirip orang Korea atau Jepang untuk melakukan tindakan itu.
Siti menuturkan dia tidak tahu bahwa cairan yang digunakan untuk mengusap wajah Jong-nam itu adalah racun. Siti mengira cairan itu adalah baby oil.
Siti menjalani persidangan bersama dengan seorang tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong.
Kim Jong-nam, 45 tahun, tewas di bandara Internasional Kuala Lumpur 13 Februari lalu ketika akan menuju Makau.
Akhir pekan lalu, polisi Malaysia mengatakan ditemukan racun mematikan VX di wajah Jong-nam. Racun itu dikatakan sangat berbahaya dan dilarang penggunaannya dalam Konvensi Senjata Kimia. (mdk/che)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaGelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Pastikan Anwar Usman Tak Hadir
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnya