Suu Kyi angkat suara soal wartawan Reuters dipenjara karena liput kekerasan Rohingya
Merdeka.com - Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi akhirnya mengutarakan pendapat tentang hukuman tujuh tahun penjara dijatuhkan kepada dua wartawan Reuters karena meliput kekerasan terhadap warga Rohingya di Negara Bagian Rakhine.
Menurutnya, pemenjaraannya dua wartawan tidak ada kaitannya dengan kebebasan berekspresi. Mereka dihukum karena terbukti melanggar aturan.
"Mereka dipenjara bukan karena mereka wartawan, tetapi karena pengadilan memutuskan bahwa mereka telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi," katanya, dalam sebuah forum ekonomi ASEAN yang diselenggarakan di Hanoi, Vietnam, dikutip dari AFP, Kamis (13/9).
-
Bagaimana Syahnaz menghindari wartawan? Syahnaz Sadiqah terlihat tiba bersama sejumlah sahabatnya. Namun sayangnya, wanita berusia 29 tahun ini dengan cepat menghindar dan bahkan terjadi perburuan dengan para wartawan.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Syahnaz lari dari wartawan? Ketika ditanya mengenai keadaan rumah tangganya saat ini, Syahnaz enggan untuk memberikan banyak komentar.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana Chioma dihukum? Hasil dari tindakannya yang menyuarakan pendapat melalui ulasan negatif di media sosialnya, Chioma kini dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara atau denda 7 juta naira (Rp.99.726.489).
Suu Kyi menambahkan, jika kedua wartawan itu keberatan tentang putusan pengadilan, mereka bisa mengajukan banding ke pengadilan.
"Sidang mereka diadakan di pengadilan terbuka, tetapi sepertinya tidak semua orang mau membaca ringkasan hakim. Jika kita percaya pada aturan hukum, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan itu dan tunjukkan bahwa keputusan pengadilan salah," tegasnya.
Seperti diketahui, dua wartawan Reuters Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah mencoba menyelidiki pembantaian dilakukan oleh pasukan militer Myanmar terhadap warga Muslim Rohingya.
Para kritikus dunia tak terkecuali PBB dan kelompok HAM menentang putusan pengadilan tersebut dan mengatakan bahwa hukuman itu menunjukkan pembatasan kebebasan pers di negara tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaNinik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSeorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca Selengkapnya