Taktik Singapura hindari ekstradisi koruptor RI
Merdeka.com - Sepekan ini, Kejaksaan Agung bersama penegak hukum dan badan intelijen berhasil memulangkan dua buronan korupsi yang kabur ke luar negeri. Awalnya Samadikun Hartono, terpidana penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, dicokok di Kota Shanghai, China 14 April lalu. Dia seharusnya mendekam di penjara 13 tahun, namun kabur ke Tiongkok sebelum disidang.
Selanjutnya giliran Hartawan Aluwi, Komisaris PT Antaboga Delta Securitas yang kabur ke Singapura, dipulangkan 21 April. Aluwi merupakan salah satu pelaku kunci pembobolan Bank Century pada 2008.
Berbekal dua penangkapan koruptor kakap itu, pemerintah Indonesia berniat memburu lebih banyak lagi buronan.
-
Apa saja yang dibahas Kemendag dengan Singapura? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Kapan pertemuan Kemendag dengan Singapura? Pertemuan ini berlangsung di sela Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 dan Pertemuan Lainnya (The 55th AEM Meeting and Related Meetings) di Semarang, Jawa Tengah yang dilaksanakan 17—22 Agustus 2023.
-
Siapa presiden pertama Singapura? Fakta menarik tentang negara Singapura lainnya ialah presiden pertamanya keturunan Indonesia, ialah Yusof Ishak.Pria kelahiran Padang Gajah, Terong, Malaysia 12 Agustus 1910 itu menjabat sebagai presiden pertama Singapura.
-
Kenapa Kemendag setuju membentuk kelompok kerja dengan Singapura? “Saya setuju dan mendukung inisiatif dibentuknya kelompok kerja tersebut karena volume perdagangan Indonesia dengan Singapura yang cukup besar serta sebagai tetangga dekat dalam lingkup ASEAN,“ jelas Mendag Zulkifli Hasan.
-
Siapa warga negara Jepang yang dihukum cambuk di Singapura? Pria yang berprofesi sebagai penata rambut bernama Ikko Kita itu meripakan warga negara Jepang pertama yang dihukum cambuk di Singapura, demikian disampaikan Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC.
Tapi, satu ganjalan besar adalah ketiadaan payung hukum yang memudahkan aparat hukum Tanah Air menyisir negeri orang. Utamanya, untuk menguber koruptor yang bersembunyi di Singapura. Beberapa target DPO kejaksan disinyalir bermukim di negara kota itu. Termasuk di antaranya La Nyalla Matalitti, ketua PSSI, yang kabur ke Singapura Maret 2015 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pinjaman Kadin Jatim.
Buronan Koruptor BLBI kabur ke Singapura (c) Kejaksaan.go.id
Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian 'menyentil' Singapura agar mempercepat proses pembahasan ekstradisi yang mangkrak sejak 2007.
"Justru negara yang paling banyak orang melarikan diri, yaitu Singapura enggak ada (ekstradisi)," kata Wapres di Jakarta akhir pekan lalu.
Pernyataan JK membuat Singapura terusik. Melalui kementerian luar negerinya, pemerintah Negeri Singa memberikan klarifikasi. Singapura meyakini kedua negara sudah memiliki perjanjian ekstradisi diteken langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
"Komentar Wakil Presiden Kalla tidak benar dan menyesatkan," seperti dikutip dari keterangan pers dimuat The Strait Times, Minggu (24/4).
Singapura mengatakan beleid ekstradisi belum bisa efektif lantaran parlemen masing-masing negara tak kunjung mengesahkan RUU Perjanjian bilateral kedua negara.
Mengomentari silang pendapat itu, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menyebut secara teknis Singapura benar. Memang di Bali pada April 2007 sudah ada beleid yang diteken dua kepala negara terkait ekstradisi. Namun pernyataan Kemenlu Singapura dinilai keliru karena mengasumsikan Perjanjian Ekstradisi belum efektif karena DPR.
"Perjanjian Ekstradisi dikaitkan dengan Perjanjian Pertahanan Indonesia Singapura (Defense Cooperation Agreement/DCA). Perjanjian Pertahanan sangat merugikan Indonesia dari berbagai aspek karena draf dibuat dari pihak Singapura," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis.
Apabila kerja sama ekstradisi disetujui tanpa sikap kritis, Singapura rentan mengetahui informasi alutsista serta strategi pertahanan Indonesia. Dalam naskah awal yang kontroversial, mereka minta selalu dilibatkan dalam latihan perang bersama.
"Sepanjang Singapura tidak mengubah sikap untuk men-tandemkan ratifikasi kedua perjanjian dan tidak menegosiasi ulang Perjanjian Pertahanan maka sebaiknya tidak perlu dilakukan proses ratifikasi," kata Hikmahanto.
Adapun mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sejak jauh-jauh hari (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaUjang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaKPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK)
Baca SelengkapnyaHasto menyinggung soal sosok presiden yang dinilainya punya ambisi kekuasaan dengan meminta perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca Selengkapnya