Taliban Akan Terapkan Hukum Syariat di Afghanistan
Merdeka.com - Kelompok Taliban meminta agar seluruh hakim di Afghanistan menerapkan seluruh interpretasi (penafsiran) hukum syariat Islam menurut Taliban.
Jika hukum syariat tafsiran Taliban diterapkan, maka eksekusi publik, hukuman amputasi hingga cambuk dimungkinkan akan berlaku kembali.
Keputusan penerapan hukum syariat tafsiran Taliban diputuskan setelah Pemimpin Tertinggi Afghanistan, Alaiqadar Amirul Mukminin bertemu dengan hakim-hakim Afghanistan.
-
Apa tujuan utama Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Berdirinya Perti ini tak lepas dari pihak kaum tua yang ingin mempertahankan i'tiqad Ahlu Sunnah Wal Jammah dan Mazhab Syafi'i di tengah gempuran kaum muda yang cenderung menentang sistem tersebut.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang meminta standar panduan untuk para pihak yang terlibat? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi. Namun begitu, politikus NasDem ini meminta agar pihak kepolisian memberikan standar panduan yang tepat kepada pihak-pihak yang terlibat tersebut.
-
Siapa yang berhak menentukan ibadah diterima? Sebab, hanya Allah yang berhak menentukan amal ibadah mana yang layak diterima dan yang tidak.
-
Apa yang Allah perintahkan kepada manusia? Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk berlaku adil dan baik, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang berbuat keji, kemungkaran, dan permusuhan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid menyatakan dalam pertemuan itu Amirul Mukminin meminta hakim untuk menyelidiki kasus pencuri, penculik, dan penghasut.
“Kasus-kasus yang telah memenuhi semua kondisi pembatasan dan retribusi Syariah, Anda wajib mengeluarkan pembatasan dan retribusi, karena ini adalah perintah Syariah… dan wajib untuk bertindak,” tulis Mujahid di akun Twitternya, dikutip dari CNN, Rabu (16/11).
Kaheld Abou El Fadl, seorang profesor Hukum Islam di Universitas California Los Angeles menyatakan penerapan hukum syariat dari dulu mengundang berbagai perdebatan.
“Setiap poin hukum Anda akan menemukan 10 pendapat berbeda… Syariat sangat terbuka,” jelas El Fadl.
El Fadl menjelaskan jika hukum syariat memiliki penjelasan luas dan penjelasan itu harus diartikan secara menyeluruh.
“Meskipun, baik dalam wacana Barat maupun wacana lokal, adalah umum untuk menggunakan Syariat secara bergantian dengan hukum Islam, Syariat adalah konsep yang jauh lebih luas dan menyeluruh,” jelas El Fadl.
Sebelumnya penerapan hukum syariat tafsiran Taliban pernah diterapkan Taliban pada 1996 hingga 2001. Dalam lima tahun berkuasa, Taliban menerapkan hukuman kejam, seperti eksekusi publik, rajam, cambuk, dan amputasi.
El Fadl menjelaskan dalam 1.400 tahun penerapan hukum syariat, hukuman-hukuman kejam seperti itu jarang diterapkan karena mayoritas hukum syariat tidak ditafsir dan diterapkan seperti yang Taliban lakukan.
El Fadl mengungkap Taliban memiliki pengertian berbeda terkait hukum syariat. Maka itu dia memperingatkan jika semua orang yang melanggar hukum syariat tafsiran Taliban dapat terancam hukuman mati.
Ketika berkuasa kembali di Afghanistan tahun lalu setelah pasukan AS mundur, kelompok Taliban menyatakan mereka akan bersikap lebih terbuka. Namun sikap itu hanyalah upaya Taliban untuk mendapat bantuan internasional sebab Taliban kembali menerapkan peraturan yang sama seperti saat mereka berkuasa.
Bahkan Taliban mengambil hak perempuan Afghanistan. Banyak perempuan tidak dapat bekerja hingga bersekolah. Bahkan perempuan harus ditemani saudara laki-laki jika mereka ingin bepergian jauh.
Perempuan juga dilarang memasuki taman rekreasi di Ibu Kota Afghanistan, Kabul.
Kelompok Taliban juga melarang penyebaran musik yang dianggap non-Islami. Peraturan itu bahkan membuat penyanyi Afghanistan bernama Fawad Andarabi diseret dari rumahnya dan dibunuh.
Karena itu Farhan Haq, wakil juru bicara Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap penerapan hukum syariat tafsiran Taliban sangat mengkhawatirkan.
“Karena mereka mengambil alih sebagai otoritas de facto, kami berharap mereka mematuhi janji mereka untuk menegakkan komitmen hak asasi manusia yang dibuat di Afghanistan. Mereka belum memenuhi komitmen. Kami akan terus menekan mereka dalam hal ini. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya,” jelas Haq kepada kantor berita CNN.
Kondisi masyarakat Afghanistan pun melarat semenjak Taliban mengambil alih Afghanistan. Bahkan menurut PBB, hampir setengah penduduk Afghanistan menderita kelaparan.
Menurut laporan Komite Penyelamatan Internasional, sekitar 43 persen masyarakat Afghanistan hanya makan satu kali setiap hari.
Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan Menteri Pendidikan Afghanistan, Maulwi Habibullah Agha, di Kantor Kementerian Kabul.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Baca SelengkapnyaSetelah pemberontak merebut ibu kota Damaskus, pemerintah dikuasai kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS).
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, badan pengurusan haji yang setingkat dengan kementerian ini dapat menertibkan sistem dan juga regulasi-regulasi haji.
Baca SelengkapnyaBustan menegaskan perlu adanya kolaborasi dan sinergisitas semua pihak, untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme.
Baca SelengkapnyaUntuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat, salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi
Baca Selengkapnya