Taliban Terbitkan Aturan Berpakaian untuk Perempuan, Begini Isinya
Merdeka.com - Taliban baru-baru ini mengeluarkan dekrit yang berisi aturan berpakaian untuk perempuan Afghanistan. Walaupun sebelumnya Taliban telah menetapkan pembatasan-pembatasan untuk mengatur tubuh perempuan Afghanistan, dekrit ini adalah yang pertama yang disertai dengan hukuman pidana bagi yang melanggarnya.
Pada Sabtu, Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Munkar mengumumkan "semua perempuan Afghanistan diwajibkan memakai jilbab." Dalam pernyataannya, kementerian menyebut chadori atau burka berwarna biru yang menutupi seluruh tubuh khas Afghanistan adalah pilihan "jilbab terbaik".
Selain chadori, jilbab hitam panjang yang menutupi tubuh perempuan dari ujung kepala sampai kaki juga dapat dianggap sebagai jilbab atau hijab.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Dampak apa dari perang bagi perempuan? Laporan dari PBB, yang dikutip dari VOA Indonesia pada Senin (28/10/2024), mengungkapkan bahwa jumlah perempuan yang menjadi korban dalam konflik bersenjata meningkat dua kali lipat pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Bagaimana Tajikistan melarang jilbab? Kode tersebut sebelumnya tidak mencantumkan pemakaian jilbab atau pakaian religius lainnya sebagai pelanggaran. Radio Liberty's Tajik Service melaporkan pada 23 Mei hukuman bagi para pelanggar bervariasi mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Kapan larangan jilbab dan lebaran di Tajikistan berlaku? Sebelumnya, majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, telah mengesahkan undang-undang tersebut pada sesi ke-18 Majlisi Milli, yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, 19 Juni 2024.
-
Siapa yang melarang jilbab di Tajikistan? Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, mengesahkan undang-undang yang melarang 'pakaian asing' dan perayaan untuk dua hari raya besar Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
"Kain apapun yang menutupi tubuh perempuan dianggap sebagai hijab, tidak terlalu ketat yang bisa memperlihatkan lekuk tubuh maupun tidak terlalu tipis yang bisa memperlihatkan bentuk tubuh," jelas pernyataan tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Senin (9/5).
Dekrit tersebut juga berisi hukuman bagi pelanggar. Disebutkan muhrim perempuan yang melanggar aturan berpakaian ini akan diberikan peringatan, dan jika pelanggaran terus dilakukan maka akan dijatuhkan hukuman penjara.
"Jika seorang perempuan tertangkap tidak memakai hijab, muhrimnya akan diperingatkan. Kedua kali, muhrim akan dipanggil (pejabat Taliban), dan setelah berkali-kali pemanggilan, muhrimnya akan dipenjara tiga hari," jelas pernyataan tersebut.
Juru bicara Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Akif Muhajir mengatakan pegawai negeri yang melanggar aturan jilbab ini akan dipecat.
"Muhrim yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berulang kali akan dibawa ke pengadilan untuk hukuman yang lebih berat," kata Muhajir.
Tuai kecaman
Dekrit baru ini merupakan terbaru dari serangkaian aturan yang membatasi kebebasan perempuan yang diterapkan sejak Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan. Terbitnya aturan baru ini ditanggapi dengan kecaman dari perempuan dan aktivis Afghanistan.
"Mengapa mereka mereduksi perempuan menjadi (sebuah) objek yang diseksualisasi?" tanya Marzia (50), profesor sebuah universitas dari Kabul.
Marzia merupakan nama samaran untuk melindungi identitasnya karena takut menjadi sasaran Taliban karena mengungkapkan pandangannya.
"Saya seorang Muslim yang taat dan menghargai apa yang Islam ajarkan. Jika seorang pria Muslim bermasalah dengan jilbab saya, mereka harus merendahkan pandangannya," jelasnya.
"Mengapa kami mesti diperlakukan seperti warga negara kelas tiga karena mereka tidak mempraktikkan Islam dan mengendalikan hasrat seksual mereka?" lanjutnya dengan penuh amarah.
Sebagai perempuan yang belum menikah dan merawat ibunya, Marzia tidak memiliki muhrim. Dia adalah tulang punggung dalam keluarga kecilnya.
"Saya tidak menikah, dan ayah saya meninggal sudah lama, dan saya yang menjaga ibu saya," ujarnya.
"Taliban membunuh saudara laki-laki saya, muhrim saya satu-satunya, dalam sebuah serangan 18 tahun lalu."
Marzia berulang kali disetop Taliban saat berangkat bekerja ke kampusnya karena perempuan dilarang bepergian sendiri tanpa muhrim.
"Mereka sering menghentikan taksi yang saya tumpangi, menanyakan di mana muhrim saya," kata dia.
"Saat saya menjelaskan saya tidak punya, mereka tidak mau mendengar. Tidak peduli saya seorang profesor yang dihormati; mereka tidak memiliki martabat dan memerintahkan sopir taksi menurunkan saya di jalan."
"Saya harus jalan kaki beberapa kilometer ke rumah atau ke kampus lebih dari sekali."
Aktivis perempuan Afghanistan, Huda Khamosh mengatakan aturan Taliban ini tidak memiliki dasar hukum. Aturan ini juga menurutnya mereduksi identitas perempuan hanya berdasarkan pakaian mereka.
Khamosh pun mendesak perempuan Afghanistan untuk bersuara.
"Jangan pernah bungkam," ujarnya.
"Hak-hak perempuan yang dijamin (dalam Islam) bukan hanya hak untuk memilih suami dan menikah," ujarnya, mengacu pada dekrit Taliban terkait hak perempuan dalam pernikahan tapi tidak menyinggung isu pekerjaan dan pendidikan bagi perempuan.
"Perempuan punya martabat dan hak atas hidup mereka," lanjut Khamosh.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaNegara Muslim Ini Resmi Larang Jilbab dan Perayaan Lebaran
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaTajikistan memberlakukan RUU yang melarang hijab sejak 8 Juni lalu.
Baca SelengkapnyaAturan rambut baru Polwan itu dibuat karena sama dengan polisi-polisi di dunia.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga fakta luar bisa mengenai Afghanistan yang tidak diketahui oleh dunia.
Baca SelengkapnyaJilbab di masa lalu bukanlah sesuatu yang mudah dijumpai, bahkan sempat dilarang pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaUndang-undang tersebut mencuri perhatian dunia Islam. Sebab, negara pecahan Uni Soviet itu penduduknya mayoritas adalah muslim.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca Selengkapnya