Tentara Myanmar divonis 10 tahun bui karena bunuh tiga warga sipil
Merdeka.com - Pengadilan militer Myanmar memvonis enam tentara dengan hukuman penjara 10 tahun karena membunuh tiga warga sipil di Negara Bagian Kachin.
Kantor kepolisian Kachin mengatakan peristiwa pembunuhan warga itu terjadi para September lalu.
Negara Bagian Kachin menjadi tempat kelompok pemberontak yang sudah memerangi pasukan militer bertahun-tahun. Lebih dari 100 ribu warga di Kachin terpaksa mengungsi akibat konflik ini.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan 4 Bintara? Empat Bintara muda itu baru saja dilantik menjadi polisi kendati tak disaksikan kedua orangtua.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Laman the New York Times melaporkan, Sabtu (20/1), tiga warga yang dibunuh adalah bagian dari lima orang yang ditahan tentara pada Mei lalu. Mereka ditangkap ketika dalam perjalanan menuju kemah mereka setelah mencari kayu bakar. Dua di antara mereka dibebaskan tapi tiga lainnya tidak pernah kembali ke kemah. Mayat mereka kemudian ditemukan di sebuah kuburan.
Kelompok pembela hak asasi mengatakan hukuman bagi enam tentara ini termasuk langka terjadi di negara yang masih dikuasai militer. Mereka menilai hukuman ini bisa mengakhiri kekebalan hukum bagi jajaran militer. Namun mereka juga menyayangkan sistem peradilan yang masih tertutup.
"Bagi militer pengadilan yang bersifat tertutup ini bisa menutupi penyebaran dan pelanggaran sistematis yang selama ini terjadi," kata David Bulk dari kelompok pembela hak asasi Fortify Rights.
Militer Myanmar selama beberapa dekade ini dituding melakukan banyak pelanggaran hak asasi dan kebal dari hukum. Yang teranyar adalah peristiwa kekerasan dialami warga muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.
Baca Selengkapnya11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar
Baca SelengkapnyaRupanya para pelaku sempat menculik dua orang. Namun satu korban karena kondisinya tidak sehat akhirnya dilepas di Tol Cikeas.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Selengkapnya