Terinspirasi Filipina, Sri Lanka terapkan hukuman gantung bagi pengedar narkoba
Merdeka.com - Pemerintah Sri Lanka mengeluarkan kebijakan baru yaitu hukuman gantung bagi pengedar narkoba. Pengumuman yang disampaikan Rabu lalu itu mengakhiri hampir setengah abad moratorium hukuman mati. Pejabat setempat mengaku terinspirasi oleh "keberhasilan Filipina memerangi narkoba".
Dikutip dari South China Morning Post pada Kamis (12/7), Presiden Maithripala Sirisena, menurut juru bicara pemerintah Rajitha Senaratne, telah mengatakan kepada kabinet bahwa ia "siap untuk menandatangani surat kematian" bagi pengedar narkoba kategori residivis.
"Mulai sekarang, kami akan menjatuhkan hukuman gantung bagi pelanggar peredaran narkoba, tanpa ada ampun," kata Presiden Sirisena di hadapan media.
-
Siapa yang menetapkan Hari Anti Narkotika Internasional? Hari Anti Narkotika Internasional, yang jatuh setiap tanggal 26 Juni, ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran global tentang masalah narkotika dan memobilisasi upaya internasional dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Hari Anti Narkotika Internasional dirayakan? Melalui kampanye dan kegiatan yang diadakan di berbagai negara, Hari Anti Narkotika Internasional bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika serta mempromosikan solusi dan langkah-langkah pencegahan.
-
Kapan Hari Anti Narkotika Internasional dirayakan? Tujuan utama peringatan yang diperingati setiap tanggal 26 Juni ini adalah mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, mendorong pencegahan penggunaan narkoba, dan menggalang dukungan terhadap upaya-upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mereka yang terjerat narkoba.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Apa tujuan Hari Anti Narkotika Internasional? Hari ini menjadi momen penting untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan dan penggunaan narkoba yang ilegal.
Sebelumnya, Sri Lanka telah mengubah hukuman mati untuk kejahatan berat menjadi penjara seumur hidup sejak tahun 1976, ketika eksekusi terakhir terjadi.
Jubir Senaratne mengatakan ada 19 residivis narkoba yang hukuman matinya telah diubah menjadi seumur hidup. Namun, belum diketahui pasti apakah mereka akan terkena kebijakan baru tersebut atau tidak.
Tetapi pihak berwenang mengatakan, pendekatan yang lebih keras diperlukan untuk memerangi apa yang disebut sebagai peningkatan kejahatan terkait narkoba.
Jubir Senaratne mengutip sebuah kasus di Sri Lanka pekan ini, di mana seorang pengedar narkoba, yang hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup, kedapatan mengendalikan impor heroin sebanyak 100 kilogram dari balik jeruji.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan kuat di balik keputusan Presiden Sirisena untuk segera menerapkan hukuman gantung.
Reporter: Happy Ferdian Syah Utomo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya