Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teroris Norwegia pembantai 77 orang, gugat lapas karena langgar HAM

Teroris Norwegia pembantai 77 orang, gugat lapas karena langgar HAM Teroris Kristen garis keras Norwegia, Anders Breivik. (c) abcnews.go.com

Merdeka.com - Anders Behring Breivik, pelaku terorisme bersenjata yang menewaskan 77 orang di Norwegia pada 2011 lalu, memprotes perlakuan sipir Lapas Skein. Dia dilarang berjumpa sesama napi atau menerima tamu, kecuali sipir dan petugas khusus.

Melalui pengacaranya, Oysten Storrvik, sang teroris itu menggugat pemerintah Norwegia. Dia meyakini otoritas lapas telah melanggar hak asasinya sesuai dengan Konvensi HAM Uni Eropa.

"Klien saya mengalami isolasi parah yang tidak manusiawi," ujarnya seperti dilansir Sky News, Kamis (3/3).

Breivik dipenjara di utara Norwegia. Pemerintah membantah bila dia diperlakukan buruk. Selaman menempati sel isolasi, teroris berideologi Kristen garis keras serta anti-imigran itu masih bisa mengakses televisi, ruang belajar, pasokan buku-buku, sebuah komputer, serta sebuah playstation 3.

"Jika kami membatasi aksesnya ke dunia luar, tentu masih sesuai aturan karena kejahatan yang dia lakukan," kata pengacara pemerintah, Marius Emberland.

Breivik mempermasalahkan pembatasan bertemu keluarganya. Pria 37 tahun ini hanya bisa sekali menemui sang ibu pada dua tahun lalu, sebelum akhirnya perempuan itu meninggal karena kanker.

Pengelola Lapas Keien berkukuh membatasi akses komunikasi Breivik, karena terpidana terorisme dan pembunuhan massal itu sejak lama ingin membangun jaringan anti-imigran. Dia dikhawatirkan mempengaruhi narapidana lain jika dibiarkan berkeliaran di penjara.

Breivik divonis penjara 21 tahun tanpa kemungkinan pengurangan hukuman, setelah terbukti mendalangi peledakan bom di Ibu Kota Oslo, disusul menembaki pelajar yang sedang kemping di Pulau Utoya. Total korban tewas mencapai 77 orang. Breivik dibui sejak Agustus 2012, setelah terbukti tidak gila saat menjalankan aksinya.

Konstitusi Norwegia tidak mengenal hukuman mati. Sehingga, kendati semua kejahatannya terbukti, Breivik hanya bisa dipenjara maksimal 21 tahun.

Pria ini menyatakan aksinya dilandasi kebencian pada kebijakan Norwegia yang makin ramah pada umat muslim pendatang asal Turki dan Timur tengah.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hacker Ini Berhasil Rebut Akses Komputer dan Ubah Harga Barang di Toko Penjara
Hacker Ini Berhasil Rebut Akses Komputer dan Ubah Harga Barang di Toko Penjara

Para peretas memanipulasi daftar harga di toko penjara, menurunkan harga barang menjadi jauh di bawah nilai normalnya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali

Barang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.

Baca Selengkapnya
BNPT Ungkap Internet dan Medsos jadi Salah Satu Penyebar Ekstremisme, Berikut Datanya
BNPT Ungkap Internet dan Medsos jadi Salah Satu Penyebar Ekstremisme, Berikut Datanya

BNPT menyebut aktivitas propaganda kelompok teroris dan simpatisan di ruang siber secara signifikan yang terdeteksi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Pinjol, Pembunuh Mahasiswa UI Juga Iri Kesuksesan Korban
Terlilit Utang Pinjol, Pembunuh Mahasiswa UI Juga Iri Kesuksesan Korban

Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.

Baca Selengkapnya
Polsek Kumpeh Ilir Jambi Diserang Warga, Diduga Dipicu Tahanan Tewas
Polsek Kumpeh Ilir Jambi Diserang Warga, Diduga Dipicu Tahanan Tewas

Mayat tahanan yang tewas kini diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi. Meski awalnya disebut bunuh diri, polisi belum memastikan penyebab kematiannya.

Baca Selengkapnya
Pulang Antar Anak Sekolah, Pria di Ngawi Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme
Pulang Antar Anak Sekolah, Pria di Ngawi Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

SL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.

Baca Selengkapnya
Diperas dan Diancam Sebar Video Syur Kakak Ipar, Menantu dan Mertua Bunuh Tetangga
Diperas dan Diancam Sebar Video Syur Kakak Ipar, Menantu dan Mertua Bunuh Tetangga

Awalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.

Baca Selengkapnya
Pelajar Tersangka Teroris di Malang Tertutup pada Keluarga dan Kerap Jadi Korban Bully di Sekolah
Pelajar Tersangka Teroris di Malang Tertutup pada Keluarga dan Kerap Jadi Korban Bully di Sekolah

Hanya sekitar tujuh bulan sejak terpapar paham radikal dari media sosial, HOK sudah nekat mempelajari cara peracikan bahan peledak.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme

Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya