Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Bocah India Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Bocah India Divonis Penjara Seumur Hidup Demo anti-pemerkosaan di India. ©Reuters/Ahmad Masood

Merdeka.com - Tiga pria pemerkosa seorang bocah perempuan berusia delapan tahun di Jammu - Kashmir, India divonis penjara seumur hidup.

Sementara tiga petugas polisi India yang dinyatakan bersalah menghancurkan bukti kasus itu divonis penjara hingga 5 tahun.

Mereka merupakan bagian dari total delapan orang, meliputi seorang pejabat pemerintah, empat petugas polisi, dan seorang anak di bawah umur, yang ditangkap atas dugaan keterkaitan mereka pada kasus tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Namun seiring proses, seorang di antara mereka telah dicabut dakwaannya, sementara pelaku anak diproses dalam peradilan terpisah. Hingga akhirnya, keenam pesakitan tersisa menerima vonis hari ini.

Korban merupakan seorang anak perempuan berasal dari suku nomadik yang biasa hidup di hutan Kashmir. Dia dibius dan disekap di dalam sebuah kuil dan diperkosa selama satu pekan sebelum kemudian dijerat lehernya dan dipukuli hingga tewas dengan batu pada Januari 2018.

Menurut jaksa penuntut India, penculikan, perkosaan, dan pembunuhan anak tersebut merupakan bagian dari usaha untuk mengusir suku nomadik dari daerah tersebut.

"Ini adalah kemenangan untuk kebenaran." kata jaksa penuntut M Farooqi kepada media di luar gedung pengadilan, seperti dikutip dari ABC Indonesia, Selasa (11/6).

"Anak perempuan dan keluarganya mendapat keadilan. Kami puas dengan keputusan hakim."

Penyelidik mengatakan bahwa Sanjhi Ram, seorang pensiunan pejabat pemerintah berusia 60 tahun, diduga merencanakan kejahatan itu dengan bantuan empat petugas polisi: Surinder Verma, Anand Dutta, Tilak Raj dan Deepak Khajuria.

Putra Sanjhi Ram yang bernama Vishal; keponakannya yang masih remaja; dan temannya bernama Parvesh Kumar, dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

Ram, Khajuria dan Kumar dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara tiga terdakwa yang tersisa telah divonis hukuman penjara lima tahun.

Sedangkan Vishal dinyatakan tidak bersalah pada Senin, dan orang ke-delapan, seorang remaja di bawah umur, masih menjalani pengadilan di peradilan anak.

Setelah putusan, pengacara yang mewakili keluarga anak itu mengatakan kepada BBC Punjab bahwa itu adalah "kemenangan semangat konstitusional". Dia menambahkan bahwa "seluruh negara melawan kasus ini, terlepas dari afiliasi agama".

Pengacara yang membela para terdakwa mengatakan kepada media bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan bersalah tersebut.

Pengacara mengatakan, meskipun bersalah, kasus ini didasarkan pada "bukti tidak langsung" dan telah meminta hukuman minimum untuk keenam pria tersebut. Dia menambahkan bahwa ada keadaan yang meringankan, termasuk fakta bahwa seorang terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga mereka.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Empat Remaja Nekat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Ini Motif Empat Remaja Nekat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun

Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya