Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Bocah India Divonis Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Tiga pria pemerkosa seorang bocah perempuan berusia delapan tahun di Jammu - Kashmir, India divonis penjara seumur hidup.
Sementara tiga petugas polisi India yang dinyatakan bersalah menghancurkan bukti kasus itu divonis penjara hingga 5 tahun.
Mereka merupakan bagian dari total delapan orang, meliputi seorang pejabat pemerintah, empat petugas polisi, dan seorang anak di bawah umur, yang ditangkap atas dugaan keterkaitan mereka pada kasus tersebut.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Namun seiring proses, seorang di antara mereka telah dicabut dakwaannya, sementara pelaku anak diproses dalam peradilan terpisah. Hingga akhirnya, keenam pesakitan tersisa menerima vonis hari ini.
Korban merupakan seorang anak perempuan berasal dari suku nomadik yang biasa hidup di hutan Kashmir. Dia dibius dan disekap di dalam sebuah kuil dan diperkosa selama satu pekan sebelum kemudian dijerat lehernya dan dipukuli hingga tewas dengan batu pada Januari 2018.
Menurut jaksa penuntut India, penculikan, perkosaan, dan pembunuhan anak tersebut merupakan bagian dari usaha untuk mengusir suku nomadik dari daerah tersebut.
"Ini adalah kemenangan untuk kebenaran." kata jaksa penuntut M Farooqi kepada media di luar gedung pengadilan, seperti dikutip dari ABC Indonesia, Selasa (11/6).
"Anak perempuan dan keluarganya mendapat keadilan. Kami puas dengan keputusan hakim."
Penyelidik mengatakan bahwa Sanjhi Ram, seorang pensiunan pejabat pemerintah berusia 60 tahun, diduga merencanakan kejahatan itu dengan bantuan empat petugas polisi: Surinder Verma, Anand Dutta, Tilak Raj dan Deepak Khajuria.
Putra Sanjhi Ram yang bernama Vishal; keponakannya yang masih remaja; dan temannya bernama Parvesh Kumar, dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Ram, Khajuria dan Kumar dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa yang tersisa telah divonis hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan Vishal dinyatakan tidak bersalah pada Senin, dan orang ke-delapan, seorang remaja di bawah umur, masih menjalani pengadilan di peradilan anak.
Setelah putusan, pengacara yang mewakili keluarga anak itu mengatakan kepada BBC Punjab bahwa itu adalah "kemenangan semangat konstitusional". Dia menambahkan bahwa "seluruh negara melawan kasus ini, terlepas dari afiliasi agama".
Pengacara yang membela para terdakwa mengatakan kepada media bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan bersalah tersebut.
Pengacara mengatakan, meskipun bersalah, kasus ini didasarkan pada "bukti tidak langsung" dan telah meminta hukuman minimum untuk keenam pria tersebut. Dia menambahkan bahwa ada keadaan yang meringankan, termasuk fakta bahwa seorang terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga mereka.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca Selengkapnya