TKI dieksekusi lagi tanpa pemberitahuan, Kemlu panggil dubes Saudi
Merdeka.com - Menanggapi eksekusi mati tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi hari ini, Karni binti Medi Tarsim, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Arab Saudi Mustafa Ibrahim Al-Mubara di Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 hari ini.
Dari siaran pers dari Kementerian Luar Negeri yang diterima merdeka.com, Kemlu menyatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan nota diplomatik mengenai kekecewaan pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati pancung tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional.
"Karni sudah dieksekusi jam 10 di penjara Yanbu," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Lalu Muhammad Iqbal, kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (16/4).
-
Apa itu Sholat Tahajud? Menjalankan sholat lima waktu merupakan kewajiban setiap umat Islam. Namun selain itu, dianjurkan juga untuk melaksanakan ibadah sunnah lainnya. Salah satunya adalah sholat tahajud.
-
Kapan waktu sholat Tahajud? Waktu yang dianjurkan untuk menjalankan sholat tahajud adalah pada sepertiga malam.
-
Kapan waktu sholat tahajud? Sholat ini dikerjakan pada sepertiga malam terakhir, saat kebanyakan orang sedang terlelap dalam tidur.
Dalam keterangan persnya, Kemlu menyampaikan hari ini pukul 10.00 waktu setempat (14.00 WIB), Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang WNI bernama Karni Bt. Medi Tarsim. Berita tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara di Madinah dan Yanbu di mana terdapat WNI terancam hukuman mati berada.
Karni (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri, empat tahun, pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.
Pada sidang 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni. Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 09 Januari 2014.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaCak Imin diperiksa terkait kasus pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012 lalu. Dia mengaku sudah membeberkan semua yang ia ketahui kepada penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca Selengkapnya