Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKI dipaksa majikan tenggak pembersih lantai, dibuang di Makkah

TKI dipaksa majikan tenggak pembersih lantai, dibuang di Makkah TKI disiksa. ©AFP PHOTO/ANWAR MUSTAFA

Merdeka.com - Tenaga Kerja Indonesia asal Karawang, Jawa Barat, bernama Hayanti B. Mujiono Minarjo mendapat ganti rugi 300.000 riyal, atau setara Rp 976 juta. Kompensasi itu diberikan mantan majikan yang menyiksanya sampai cacat permanen selama bekerja di Arab Saudi.

Kesepakatan ganti rugi itu tercapai 13 Oktober lalu, setelah ada negosiasi antara Hayanti dan keluarga majikan, dimediasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Riyadh.

"KBRI selanjutnya akan memproses tanazul (uang ganti rugi) dan mengambil uang Hayanti yang disimpan Kepolisian Sektor Masjidil Haram," tulis Sekretaris III Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Riyadh Chairil Siregar dalam keterangan pers, Kamis (16/10).

KBRI menyebut nominal Rp 967 juta adalah kompensasi penyelesaian kasus penyiksaan di luar jalur hukum resmi terbesar TKI korban penyiksaan dari Arab Saudi.

Chairil menegaskan, pemerintah Indonesia akan segera memulangkan Hayanti. Korban saat ini menderita cedera parah, dengan wajar rusak dan sebagian besar kulit luar mengalami luka.

Penyiksaan itu dilakukan sang majikan bernama Jaza’a Awadh Al Muthairy, di daerah Qoisumah sekitar 522 kilometer dari Riyadh.

Selama tujuh tahun bekerja untuk keluarga pria 60 tahun itu, Hayanti saban hari dipukul. Aksi keji keluarga itu termasuk memaksanya meminum cairan pembersih lantai. Alat vital wanita malang itu dikabarkan turut mengalami cacat permanen.

Ketika penyiksaan itu sudah terlalu parah, pada Januari 2014 keluarga Muthairy membawa Hayanti ke Makkah, dan meninggalkannya begitu saja di Masjidil Haram. Terlantar di Tanah Suci, Kepolisian Kerajaan Petro Dollar itu sempat menangkap Hayanti dengan tuduhan mengemis.

Selama dibuang, majikannya cuma membekali 53.000 riyal, atau setara Rp 172 juta. Mendapat laporan bahwa wanita itu warga negara Indonesia, KBRI Riyadh melaporkan kasus itu dan mengadukan tuntutan ke Kepolisian Qoisumah.

Hasilnya, pada 28 Agustus 2014, pihak KBRI mendapat tawaran dari pengacara bekas majikan Hayanti untuk menghentikan tuntutan dengan menawarkan ganti rugi. Setelah berdialog dengan KBRI, Hayanti pilih berdamai dan menerima uang kompensasi tersebut.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Pilu Pekerja Migran Ingin Pulang Usai Dikasari Majikan & Disuruh Makan Sampah, Minta Bantuan Jokowi
Cerita Pilu Pekerja Migran Ingin Pulang Usai Dikasari Majikan & Disuruh Makan Sampah, Minta Bantuan Jokowi

Pihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen

Baca Selengkapnya
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma

Korban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.

Baca Selengkapnya
Viral TKI asal NTT Disiksa dan Tak Digaji Selama 3 Tahun di Malaysia, Ini Langkah Polisi
Viral TKI asal NTT Disiksa dan Tak Digaji Selama 3 Tahun di Malaysia, Ini Langkah Polisi

Seorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Cerita Pahit Lusi Korban TPPO di Negeri Jiran, Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Cerita Pahit Lusi Korban TPPO di Negeri Jiran, Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji

Cerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji

Baca Selengkapnya
Ibu Jadi Korban TPPO, Anak Minta Bantuan Kapolri
Ibu Jadi Korban TPPO, Anak Minta Bantuan Kapolri

Laporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.

Baca Selengkapnya
Pekerja Migran asal Garut Diduga jadi Korban Penyiksaan Penyalur dan Majikan di Irak, Pipi dan Telinga Lebam
Pekerja Migran asal Garut Diduga jadi Korban Penyiksaan Penyalur dan Majikan di Irak, Pipi dan Telinga Lebam

Saat minta dipulangkan ke Indonesia, pihak penyalur minta tebusan Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Ibu Rumah Tangga Tewas Keracunan, Diduga Dipaksa Suami Minum Pembersih Lantai saat Cekcok
Ibu Rumah Tangga Tewas Keracunan, Diduga Dipaksa Suami Minum Pembersih Lantai saat Cekcok

Pelaku sendiri meninggalkan istrinya dalam kondisi keracunan dengan mulut penuh busa.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Kasus ART Siti Dianiaya di Apartemen Simprug Jaksel, Majikan Divonis 4 Tahun Penjara
Babak Akhir Kasus ART Siti Dianiaya di Apartemen Simprug Jaksel, Majikan Divonis 4 Tahun Penjara

Korban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Jenazah TKW Asal Muara Enim yang 'Tertahan' di Hongkong Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Keluarga Jenazah TKW Asal Muara Enim yang 'Tertahan' di Hongkong Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Hampir sebulan meninggal, jenazahnya belum bisa dibawa ke Tanah Air dan biaya pemulangan mencapai Rp120 juta.

Baca Selengkapnya
Kisah Viral Ibu Kerja di Malaysia 40 Tahun, Kini Masuk Panti Jompo Usai Uangnya Ludes Diambil Sang Anak
Kisah Viral Ibu Kerja di Malaysia 40 Tahun, Kini Masuk Panti Jompo Usai Uangnya Ludes Diambil Sang Anak

Ekspresi sedih dan bingung terlihat jelas di wajah perempuan berjilbab kuning itu.

Baca Selengkapnya
Kisah Ironi Yati Fatima, Pekerja Migran di Malaysia Tewas saat Hamil 9 Bulan
Kisah Ironi Yati Fatima, Pekerja Migran di Malaysia Tewas saat Hamil 9 Bulan

Jasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).

Baca Selengkapnya
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih

Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih

Baca Selengkapnya