TKI terancam hukuman mati di Saudi akhirnya dipulangkan
Merdeka.com - Seorang TKI asal Rengasdengklok, Karawang bernama Nurkoyah, dipulangkan kembali ke keluarganya di desa Kertajaya setelah terbebas dari hukuman mati Arab Saudi.
Dia merupakan TKI yang terancam hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan pada 2010 lalu. Dia mendekam di penjara kota Damman sebelum akhirnya dibebaskan.
Kepulangan Nurkoyah disambut rasa syukur oleh keluarganya. Ibu Nurkoyah bahkan tak kuasa menahan tangis saat melihat putrinya kembali ke rumah dengan selamat, begitu pula dengan anak Nurkoyah bernama Euis yang sempat dua kali tak sadarkan diri setelah melihat ibunya kembali setelah 12 tahun berpisah.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
Didampingi staf Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Riyadh, wakil dari Disnakertrans Karawang, dan kuasa hukumnya, Mish’al al Shareef, Nurkoyah kembali ke pelukan keluarga.
"Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan Pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada tahun 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak,” ujar Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Chaeril Anhar Siregar, dikutip keterangan resmi diterima merdeka.com, Kamis (5/7).
Nurkoyah sendiri mengaku sangat mensyukuri kebebasannya ini. Dia menceritakan betapa beruntungnya dia dibanding teman sekamarnya di penjara berkebangsaan Afrika, yang tidak memperoleh pendampingan hukum hingga akhirnya dieksekusi.
"Alhamdulillah ya Allah. Terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya," ujarnya dengan suara gemetar.
Sebagai informasi, Nurkoyah berangkat ke Saudi pada 2006 silam untuk menjadi TKW, meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Tahun 2010, dia musibah yang mengubah arah hidupnya.
Anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia dan majikan melaporkan ke polisi dengan tuduhan pembunuhan dengan cara mencampurkan racun ke dalam susu.
Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip 'pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti (Al I’tiraf Saiyyidul Adillah)'.
Namun demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama 8 tahun pembelaan terus dilakukan. Setidaknya 3 duta besar, 3 generasi diplomat di KBRI Riyadh serta 2 pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.
Selama 8 tahun tersebut KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan. Baru pada persidangan tanggal 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian keputusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrach). Pemerintah Arab Saudi membantu sepenuhnya proses administrasi keimigrasian sehingga Nurkoyah dapat dipulangkan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaHampir sebulan meninggal, jenazahnya belum bisa dibawa ke Tanah Air dan biaya pemulangan mencapai Rp120 juta.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaLaporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaBerikut momen TKW Indonesia pulang ke Tanah Air diantar langsung oleh bosnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca Selengkapnya