Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Trump Umumkan Pendatang dari Eropa Dilarang Masuk AS Selama 30 Hari ke Depan

Trump Umumkan Pendatang dari Eropa Dilarang Masuk AS Selama 30 Hari ke Depan Donald Trump. ©2019 AFP Photo

Merdeka.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump hari ini mengumumkan larangan kunjungan pendatang dari Eropa ke Amerika Serikat selama 30 hari ke depan sebagai respons atas merebaknya wabah corona di seluruh dunia, termasuk Eropa.

"Untuk menjaga masuknya kasus baru (corona) ke wilayah kita, kita akan melarang semua perjalanan dari Eropa ke Amerika Serikat selama 30 hari ke depan," ujar Trump di Ruang Oval Gedung Putih Rabu malam waktu setempat, seperti dilansir ABC News, Kamis (12/3).

Aturan ini mulai berlaku sejak Jumat malam namun pemerintahan Trump tidak melarang seluruh perjalanan dari Eropa. Warga pendatang yang pernah bepergian ke 26 negara Eropa (termasuk Italia, Spanyol, Prancis, Jerman, kecuali Inggris, Irlandia, Kroasia, Ukraina) dalam 14 hari sebelumnya dilarang masuk AS.

Orang lain juga bertanya?

Pelarangan ini dikecualikan bagi warga AS, penduduk permanen (pemegang kartu hijau) dan warga asing yang keluarganya (pasangan dan anak adalah warga AS dan penduduk permanen yang sudah menjalani pemeriksaan memadai.

"Kami mengerahkan semua kekuatan pemerintah dan sektor swasta untuk melindungi rakyat Amerika," kata Trump.

Hingga kini sudah ada lebih dari 126.000 kasus corona di seluruh dunia dengan 4.630 kematian dilaporkan. Di Amerika Serikat ada 1.300 kasus dan 38 orang meninggal.

Meski kepanikan sudah terasa di tengah warga AS dan dunia karena corona Trump mengatakan, "ini bukan krisis finansial dan hanya sementara saja dan kita akan mengatasi ini bersama sebagai bangsa dan dunia."

"Untuk memastikan semua itu berjalan warga Amerika yang terdampak virus bisa tinggal di rumah tanpa harus khawatir soal sulitnya finansial. Saya akan mengambil tindakan darurat untuk menyediakan solusi keringanan finansial," kata Trump.

Trump juga memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menunda penarikan pembayaran pajak tanpa bunga atau penalti bagi individu yang terdampak dan perusahaan serta menyerukan Kongres untuk segera memberikan keringanan pajak penghasilan sebagai tambahan kebijakan lain.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya

Jemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok Shop

Penerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.

Baca Selengkapnya