Tujuh Hal Kontroversial Soal UU Separatisme Prancis yang Dinilai Anti-Muslim
Merdeka.com - Dalam pidatonya yang terkenal terkait sekularisme dan Islam pada akhir Oktober 2020, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan "Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis saat ini, di seluruh dunia", dan perlunya "membebaskan Islam di Prancis dari pengaruh asing".
Dua bulan kemudian, pemerintah Prancis mengeluarkan draf UU untuk melawan apa yang disebut "separatisme Islamis" dan sebuah ideologi yang disebut "musuh Republik".
Para pengkritik mengatakan apa yang disebut "UU separatisme" itu diskriminatif dan menargetkan 5,7 juta masyarakat muslim di negara itu. Penganut Islam di Prancis adalah yang terbesar di Eropa.
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
-
Siapa yang menjadi korban diskriminasi? Contohnya, seperti diskriminasi yang ditujukan kepada orang keturunan etnis Tionghoa di Indonesia.
-
Apa definisi dari diskriminasi? Diskriminasi adalah realitas yang merugikan golongan tertentu hanya karena suatu perbedaan. Diskriminasi adalah masalah yang telah menjangkiti masyarakat selama berabad-abad.
-
Apa arti dari diskriminasi sosial? Pengertian diskriminasi sosial adalah suatu sikap membedakan secaa sengaja terhadap orang atau golongan yang berhubungan latar belakang tertentu. Selain itu, diskriminasi sosial juga dapat dipahami sebagai praktik memperlakukan seseorang secara berbeda dan tidak adil.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh diskriminasi? Perlu digarisbawahi, apapun alasan dan situasinya, perilaku diskriminasi tidak dibenarkan dalam kehidupan sosial. Terlebih lagi, perilaku diskriminatif akan mengakibatkan dampak kesehatan mental yang memengaruhi korban.
-
Siapa yang protes Maroko? Setelah kebijakan tersebut, beragam aksi demonstrasi dilakukan oleh rakyat Maroko yang tergabung dalam Kelompok Aksi Nasional untuk Palestina.
Para pengkritiknya termasuk 100 imam, 50 guru ilmu Islam dan 50 presiden asosiasi di Prancis yang menandatangani surat terbuka menentang RUU itu pada 10 Februari.
Bulan ini, anggota parlemen Prancis mengadakan pembahasan sengit selama dua pekan di Majelis Nasional, membahas sekitar 1.700 usulan amandemen terhadap 51 pasal RUU tersebut.
Sementara itu, kelompok sayap kiri Prancis mengecam serangan terhadap kebebasan sipil, sayap kanan mengkritik pemerintah karena gagal menangani "ekstrimisme Islam", yang tidak disebutkan dalam teks.
Dengan selesainya pembahasan di majelis rendah dan 313 amandemen dikabulkan, pemungutan suara akan dilakukan pada Selasa dan RUU tersebut diharapkan mendapat persetujuan Senat, sebelum disahkan menjadi undang-undang dalam beberapa bulan ke depan.
Berikut ada tujuh hal yang menjadi sorotan yang diatur dalam RUU tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (16/2):
Ujaran kebencian dan separatisme
Kasus ujaran kebencian di dunia maya akan memungkinkan seseorang dengan cepat ditahan yaitu mereka yang menyebarkan informasi pribadi tentang karyawan sektor publik di media sosial dengan maksud untuk menyakiti mereka, dan akan dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro atau sekitar Rp 769 juta.
Pemblokiran atau penghapusan situs web yang mempromosikan ujaran kebencian juga akan dipermudah dan proses hukum dipercepat.
Untuk kasus "separatisme", siapa pun yang ditemukan mengancam, melanggar atau mengintimidasi pejabat terpilih atau pegawai sektor publik juga akan menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda 75.000 euro atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Jika pelanggaran dilakukan oleh orang asing, mereka dapat dilarang masuk wilayah Prancis.
Pengawasan organisasi
Setiap asosiasi di Prancis yang menerima pendanaan publik harus menandatangani “kontrak keterlibatan republik” yang, jika dilanggar, dana akan dicabut.
Jika subsidi telah diberikan, maka harus diganti, dan dalam jangka waktu maksimal enam bulan.
Alasan pembubaran asosiasi juga tidak lagi terbatas pada perintah pengadilan - akan diperluas hingga mencakup keputusan administratif.
Homeschooling dan olahraga
Bertujuan untuk mengakhiri apa yang disebut sekolah klandestin, semua homeschooling perlu disahkan negara, yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2024/2025.
Ini akan mempengaruhi sekitar 62.000 siswa homeschooling di Prancis, meskipun ada pengecualian termasuk alasan kesehatan dan disabilitas, serta jarak geografis dari sekolah.
Izin asosiasi dan struktur olahraga yang dianggap sebagai tempat berkembang biaknya “separatisme”, akan dipercayakan kepada perwakilan wilayah dan tidak lagi kepada federasi nasional.
Sertifikat keperawanan, poligami, kawin paksa
Dokter akan didenda 15.000 euro atau Rp 251 juta dan terancam hukuman penjara hingga satu tahun karena memberikan sertifikat keperawanan dan aturan akan diberlakukan untuk poligami. Setiap imigran yang mempraktikkannya tidak akan diberi izin tinggal.
Perkawinan paksa yang dicurigai juga bisa diajukan ke jaksa dan undang-undang akan diperkenalkan untuk menjamin kesetaraan gender dalam pembagian warisan.
Pendanaan asing untuk organisasi keagamaan
Kontrol keuangan yang lebih ketat akan diterapkan pada uang asing yang dikirim ke organisasi keagamaan di Prancis, dan apa yang disebut aturan "anti-putsch" untuk asosiasi agama dirancang untuk memungkinkan pemerintah mencegah pengambilalihan oleh "ekstremis".
Mereka yang menerima dana asing perlu melaporkan pendapatan lebih dari 10.000 euro atau Rp 167 juta dari luar negeri dan menerbitkan rekening tahunan yang dapat diakses pemerintah.
Penutupan tempat ibadah
Hukuman yang lebih berat diterapkan untuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan komunitas agama termasuk peningkatan hukuman dan mengizinkan pihak berwenang untuk menutup tempat ibadah hingga dua bulan untuk menghentikan ujaran kebencian.
Individu yang dihukum karena terorisme juga akan dilarang memimpin asosiasi agama selama 10 tahun.
Memperluas larangan simbol agama
RUU tersebut memperluas apa yang dikenal di Prancis sebagai "prinsip netralitas", yang melarang pegawai negeri mengenakan simbol-simbol keagamaan seperti jilbab dan larangan menyuarakan pandangan politik, di luar pegawai sektor publik hingga semua kontraktor swasta layanan publik seperti mereka yang bekerja di perusahaan transportasi.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan abaya atau gamis bagi perempuan dan anak perempuan Muslim dilarang sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSekolah-sekolah di Prancis menyuruh pulang siswi-siswi muslim karena mereka menolak melepaskan abaya atau pakaian muslimah mereka.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu, India Terapkan Undang-undang 'Anti-Muslim'
Baca SelengkapnyaAmnesty International mengecam keras keputusan ini, menyebutnya sebagai pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca Selengkapnya4.000 Tentara Prancis Bantu Israel Lawan Hamas di Gaza
Baca SelengkapnyaSwiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu, India Larang Sekolah Madrasah, Siswa Diminta Pindah ke Sekolah dan Ribuan Guru Terancam Menganggur
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Prancis akan melarang pakaian abaya yang dikenakan perempuan muslim di sekolah.
Baca SelengkapnyaDiskriminasi sosial adalah suatu sikap membedakan secara sengaja terhadap orang atau golongan yang berhubungan latar belakang tertentu.
Baca Selengkapnya