Turki Sebut Putusan Pengadilan Arab Saudi Atas Kasus Pembunuhan Khashoggi 'Memalukan'
Merdeka.com - Pemerintah Turki dan sejumlah kelompok HAM internasional mengecam putusan Pengadilan Arab Saudi atas kasus pembunuhan Jamal Khashoggi. Dalam putusannya, lima terpidana diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Sementara tiga terpidana lainnya dijatuhi hukuman 24 tahun penjara.
Turki maupun aktivis HAM ini menilai putusan tersebut gagal mengantarkan pada keadilan. Khashoggi dibunuh pada 28 Oktober 2018 di Gedung Konsulat Arab Saudi di Turki. Setelah memasuki gedung untuk mengurus dokumen pernikahannya, Khashoggi tak pernah kembali dan jasadnya tak ditemukan sampai saat ini.
Vonis pengadilan Arab Saudi diputuskan pada Senin (23/12) kemarin. Khashoggi adalah kolumnis Washington Post dan pengkritik kebijakan putra mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS). MBS diduga pihak yang memerintahkan pembunuhan Khashoggi dan dibantah keras pihak kerajaan. Dua ajudan MBS dibebaskan dalam kasus ini.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Kantor jaksa Arab Saudi menyampaikan sebanyak 31 orang diselidiki atas kaitannya dengan kasus tersebut, dan 11 orang didakwa. Namun nama-nama terpidana tak diungkapkan.
"Investigasi menunjukkan bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan. Keputusan diambil secara mendadak," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Saudi, Shalaan al-Shalaan, sebuah posisi yang bertentangan dengan temuan penyelidikan yang dipimpin PBB, dilansir dari Aljazeera, Selasa (24/12).
Turki menyebut putusan tersebut "memalukan" dan mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut kebal hukum.
"Mereka yang mengirim pasukan pembunuh ke Istanbul dengan jet pribadi ... dan berusaha menyembunyikan upaya pembunuhan ini telah diberikan kekebalan," kata ajudan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Fahrettin Altun, di Twitter.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu "jauh dari harapan negara kita dan komunitas internasional untuk menjelaskan pembunuhan dengan segala dimensinya, dan memberikan keadilan".
Ankara mengatakan tidak ada kejelasan tentang aspek-aspek utama dari pembunuhan itu termasuk keberadaan tubuh Khashoggi, menyebutnya kurang mendasar dalam hal pertanggungjawaban.
Juru bicara Pemantau HAM, Ahmed Benchemsi menyindir proses pengadilan tersebut dengan menyebutnya "semuanya memuaskan".
Dia menyatakan sejak awal kasus ini diselubungi rahasia sampai saat ini.
"Kita tidak tahu identitas para pelaku bertopeng itu, kita tidak tahu dakwaan spesifik sebenarnya ditujukan pada siapa," kata Benchemsi.
"Jaksa Saudi bahkan tidak berusaha menyelidiki tingkat tertinggi dalam kasus ini, dan apakah mereka memainkan peran dalam memerintahkan pembunuhan, termasuk Putra Mahkota Mohammad bin Salman," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengecam vonis hukuman mati. Pihaknya tak sepakat dengan hukuman mati.
"Pembunuhan Jamal Khashoggi adalah kejahatan yang mengerikan," kata Raab dalam sebuah pernyataan.
"Keluarga Khashoggi pantas untuk melihat keadilan dilakukan atas pembunuhan brutalnya. Arab Saudi harus memastikan semua yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban dan bahwa kekejaman seperti itu tidak akan pernah terjadi lagi."
AS menyambut baik putusan itu, menyebut putusan itu sebagai "langkah penting".
"Vonis hari ini adalah langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban kejahatan yang mengerikan ini," kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS kepada wartawan setelah keputusan itu.
AS "mendorong Arab Saudi untuk melakukan proses peradilan yang adil dan transparan", pejabat itu menambahkan.
"Kami mendesak mereka untuk lebih transparan dan untuk membuat semua orang bertanggung jawab."
Tanggapan Keluarga
Putra Jamal Khashoggi, Salah Khashoggi, mengatakan keluarganya telah mendapat keadilan, berkat vonis pengadilan Arab Saudi."Hari ini kami telah diberikan keadilan sebagai anak-anak dari almarhum, insyaallah, Jamal Khashoggi. Kami menegaskan kepercayaan kami pada peradilan Saudi di semua tingkatan, bahwa itu adil bagi kami dan keadilan telah tercapai," katanya dalam sebuah unggahan di Twitter.Tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz tak puas dengan puas dengan vonis tersebut."Pengumuman Saudi tak dapat diterima! #keadilan_untuk_jamal #JamalKhashoggi #Jamal_Khashoggi," kicaunya di Twitter.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca Selengkapnya