Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turki Sebut Putusan Pengadilan Arab Saudi Atas Kasus Pembunuhan Khashoggi 'Memalukan'

Turki Sebut Putusan Pengadilan Arab Saudi Atas Kasus Pembunuhan Khashoggi 'Memalukan' jamal khashoggi. ©Sky News

Merdeka.com - Pemerintah Turki dan sejumlah kelompok HAM internasional mengecam putusan Pengadilan Arab Saudi atas kasus pembunuhan Jamal Khashoggi. Dalam putusannya, lima terpidana diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Sementara tiga terpidana lainnya dijatuhi hukuman 24 tahun penjara.

Turki maupun aktivis HAM ini menilai putusan tersebut gagal mengantarkan pada keadilan. Khashoggi dibunuh pada 28 Oktober 2018 di Gedung Konsulat Arab Saudi di Turki. Setelah memasuki gedung untuk mengurus dokumen pernikahannya, Khashoggi tak pernah kembali dan jasadnya tak ditemukan sampai saat ini.

Vonis pengadilan Arab Saudi diputuskan pada Senin (23/12) kemarin. Khashoggi adalah kolumnis Washington Post dan pengkritik kebijakan putra mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS). MBS diduga pihak yang memerintahkan pembunuhan Khashoggi dan dibantah keras pihak kerajaan. Dua ajudan MBS dibebaskan dalam kasus ini.

Orang lain juga bertanya?

Kantor jaksa Arab Saudi menyampaikan sebanyak 31 orang diselidiki atas kaitannya dengan kasus tersebut, dan 11 orang didakwa. Namun nama-nama terpidana tak diungkapkan.

"Investigasi menunjukkan bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan. Keputusan diambil secara mendadak," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Saudi, Shalaan al-Shalaan, sebuah posisi yang bertentangan dengan temuan penyelidikan yang dipimpin PBB, dilansir dari Aljazeera, Selasa (24/12).

Turki menyebut putusan tersebut "memalukan" dan mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut kebal hukum.

"Mereka yang mengirim pasukan pembunuh ke Istanbul dengan jet pribadi ... dan berusaha menyembunyikan upaya pembunuhan ini telah diberikan kekebalan," kata ajudan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Fahrettin Altun, di Twitter.

Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu "jauh dari harapan negara kita dan komunitas internasional untuk menjelaskan pembunuhan dengan segala dimensinya, dan memberikan keadilan".

Ankara mengatakan tidak ada kejelasan tentang aspek-aspek utama dari pembunuhan itu termasuk keberadaan tubuh Khashoggi, menyebutnya kurang mendasar dalam hal pertanggungjawaban.

Juru bicara Pemantau HAM, Ahmed Benchemsi menyindir proses pengadilan tersebut dengan menyebutnya "semuanya memuaskan".

Dia menyatakan sejak awal kasus ini diselubungi rahasia sampai saat ini.

"Kita tidak tahu identitas para pelaku bertopeng itu, kita tidak tahu dakwaan spesifik sebenarnya ditujukan pada siapa," kata Benchemsi.

"Jaksa Saudi bahkan tidak berusaha menyelidiki tingkat tertinggi dalam kasus ini, dan apakah mereka memainkan peran dalam memerintahkan pembunuhan, termasuk Putra Mahkota Mohammad bin Salman," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengecam vonis hukuman mati. Pihaknya tak sepakat dengan hukuman mati.

"Pembunuhan Jamal Khashoggi adalah kejahatan yang mengerikan," kata Raab dalam sebuah pernyataan.

"Keluarga Khashoggi pantas untuk melihat keadilan dilakukan atas pembunuhan brutalnya. Arab Saudi harus memastikan semua yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban dan bahwa kekejaman seperti itu tidak akan pernah terjadi lagi."

AS menyambut baik putusan itu, menyebut putusan itu sebagai "langkah penting".

"Vonis hari ini adalah langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban kejahatan yang mengerikan ini," kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS kepada wartawan setelah keputusan itu.

AS "mendorong Arab Saudi untuk melakukan proses peradilan yang adil dan transparan", pejabat itu menambahkan.

"Kami mendesak mereka untuk lebih transparan dan untuk membuat semua orang bertanggung jawab."

Tanggapan Keluarga

Putra Jamal Khashoggi, Salah Khashoggi, mengatakan keluarganya telah mendapat keadilan, berkat vonis pengadilan Arab Saudi."Hari ini kami telah diberikan keadilan sebagai anak-anak dari almarhum, insyaallah, Jamal Khashoggi. Kami menegaskan kepercayaan kami pada peradilan Saudi di semua tingkatan, bahwa itu adil bagi kami dan keadilan telah tercapai," katanya dalam sebuah unggahan di Twitter.Tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz tak puas dengan puas dengan vonis tersebut."Pengumuman Saudi tak dapat diterima! #keadilan_untuk_jamal #JamalKhashoggi #Jamal_Khashoggi," kicaunya di Twitter.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Gazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK

Gazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat
KY Ungkap Pelanggaran Kode Etik 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta MA Jatuhi Sanksi Berat

KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya