Twitter gugat pemerintah Turki karena dipaksa hapus akun
Merdeka.com - Perusahaan Twitter (TWTR) menggugat balik pemerintah Turki di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Ankara, setelah dijatuhi denda 150 ribu Lira (setara Rp 695 juta) akibat menolak menghapus akun-akun serta cuitan yang dianggap menyuarakan kepentingan teroris. Cuitan yang diprotes Turki berasal dari akun Partai Pekerja Kurdistan (PKK), organisasi politik etnis minoritas yang oleh Ankara dianggap teroris sekaligus pemberontak.
Pengacara jejaring sosial asal Amerika Serikat itu mengatakan denda yang dijatuhkan pemerintah Turki tidak berdasar. "Kami memiliki data bahwa denda ini bertentangan dengan hukum di Turki," kata pengacara Twitter kepada Stasiun Televisi Aljazeera, Jumat (8/1).
Denda 150 ribu Lira dijatuhkan akhir 2015, setelah serangkaian peringatan oleh Otoritas Komunikasi dan Teknologi Turki (BTK) tidak dihiraukan oleh Twitter. Turki dua tahun terakhir sempat memblokir akses Twitter di negaranya, karena pelbagai sebab. Alasan yang sering dipakai karena Twitter membantu teroris menyiarkan pandangan ekstrem kepada masyarakat.
-
Bagaimana cara kerja sistem blokir Twitter yang baru? Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena memberikan kesan bahwa pengguna yang diblokir masih dapat mengganggu orang lain dengan mengintip unggahan atau daftar followers.
-
Kenapa Elon Musk batasi akses Twitter? Langkah ini, kata Musk, adalah untuk mengatasi tingkat ekstrim dari pengikisan data dan manipulasi sistem.
-
Kenapa akun Instagram dihapus saat hapus Threads? Berdasarkan laporan dari TechCrunch, saat ini belum tersedia fitur hapus akun Threads Instagram. Maka, menghapus akun Threads Instagram akan otomatis menghapus juga akun Instagram kita. Sebab, akun Threads Instagram terhubung dengan akun Instagram pengguna.
-
Apa yang diubah Elon Musk tentang blokir akun di Twitter? Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa akun yang diblokir oleh pengguna lain tetap dapat melihat postingan atau unggahan dari akun yang memblokirnya.
-
Kenapa Elon Musk mengubah sistem blokir di Twitter? Elon Musk berpendapat bahwa melarang seseorang untuk melihat unggahan publik dari orang lain adalah tindakan yang tidak rasional.
-
Apa yang digugat dari TikTok? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
Setelah kini digugat balik, pemerintah Turki tidak gentar. Mereka berkeras tetap menuntut Twitter agar membayar denda. "Kami punya bukti 15-20 cuitan yang bagi membuktikan Twitter tidak taat hukum di Turki," kata salah satu pejabat BTK.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Binali Yildirim, salah satu anggota kabinet Turki. Selain Turki, China adalah negara maju yang kerap menyensor cuitan di jejaring sosial berciri 140 karakter itu.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut sebagai bentuk respons masyarakat untuk mengawal putusan Makhkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaSelain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.
Baca SelengkapnyaGhufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaTempat unjuk rasa dari lokasi Muktamar PKB sekitar 1,5 kilo meter, massa aksi diadang oleh aparat kepolisian dah pecalang
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca Selengkapnya