Ulama Mesir: Suami boleh ceraikan istri pro-Ikhwanul Muslimin
Merdeka.com - Ulama Mesir Muzhir Shaheen dikabarkan telah mengeluarkan sebuah fatwa memungkinkan suami menceraikan istri-istrinya yang dipenjara sebab menjadi anggota Ikhwanul Muslimin.
Shaheen mendesak agar para pria tersebut untuk memprioritaskan kepentingan negara dengan menceraikan istri mereka yang dipenjara sebab menjadi anggota gerakan Ikhwanul Muslimin, organisasi kini dilarang di Negeri Sungai Nil itu, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Senin (3/2).
Shaheen, yang menggambarkan dirinya di Twitter sebagai 'pengkhotbah revolusi', mengatakan dia berempati dengan para pria yang menikah dengan wanita anggota Ikhwanul Muslimin, yang dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir.
-
Kenapa istri minta cerai? Menjalani kehidupan berumahtangga memang bukanlah hal yang mudah. Tentu terdapat berbagai hal yang seringkali membuat setiap pasangan berbeda pendapat hingga memicu konflik. Terkadang jika konflik telah memuncak, ada beberapa perkataan dan emosi yang rawan muncul dari masing-masing pihak. Salah satunya yakni menyebut kata berpisah atau bercerai.
-
Siapa yang Shaheer Sheikh nikahi? Pada 2020, Shaheer Sheikh menikahi Ruchikaa Kapoor, yang bekerja di industri hiburan di belakang layar.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Siapa istri Riza Shahab? Pada tahun 2021 lalu, Riza Shahab menikahi seorang perempuan cantik bernama Fatimah Sonia Alattas.
-
Kenapa mantan istri Mbah Abdul Bahri minta cerai? 'Anak saya dari istri yang terakhir. Setiap dua tahun, istri-istri saya minta cerai. Karena tidak dikaruniai anak,' kata Mbah Abdul Bahri seperti dikutip dari kanal YouTube Jejak Tempo Doeloe.
-
Siapa yang mengajukan cerai talak? Cerai talak adalah bentuk perceraian yang hanya dapat diajukan oleh suami. Dalam hal ini, suami berperan sebagai pemohon (penggugat) dan istri sebagai termohon (tergugat). Proses ini dimulai dengan suami mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Suami harus mencantumkan alasan yang jelas dan sah untuk perceraian tersebut, seperti ketidakcocokan, perselisihan yang berkepanjangan, atau alasan lainnya yang diakui dalam hukum Islam.
"Banyak yang menderita karena mengetahui bahwa istri mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin, dan bahwa kini istri mereka harus tidur di sel penjara bukan di samping mereka di tempat tidur," kata Shaheen.
Shaheen meminta agar mereka mengorbankan 'kepentingan pribadi' dengan lebih memilih tinggal bersama istri mereka, dan menyebut menceraikan istri mereka yang menjadi anggota Ikhwanul Muslimin berarti melayani kepentingan negara dan agama.
Pada 3 Juli tahun lalu, Presiden Muhammad Mursi, didukung Ikhwanul Muslimin, digulingkan melalui sebuah kudeta didukung militer. Peristiwa ini memaksa para pendukungnya turun ke jalan menuntut agar Mursi dikembalikan pada kekuasaannya sebagai presiden pertama yang terpilih dari kalangan sipil.
Pemerintah sementara Mesir dukungan militer kemudian melakukan tindakan keras terhadap para pengunjuk rasa pendukung Ikhwanul Muslimin, dan menyatakan gerakan itu sebagai organisasi teroris.
Majdi Ashour, kepala institusi keagamaan tingkat tinggi di Mesir, Dar al-Ifta al-Misriyyah, mengatakan dalam sebuah pernyataan kemarin fatwa terkait perceraian memiliki karakteristik tertentu karena hal itu mempengaruhi persatuan antar pasangan, yang suci. Dia menjelaskan keluarga merupakan unit dari masyarakat dan sebuah pilar penting di mana dilindungi dalam Islam.
Ashour mengatakan syariat Islam tidak bisa dimasukkan ke dalam tempat untuk menciptakan perselisihan antara orang-orang sudah menikah.
Dia menggambarkan fatwa dikeluarkan Shaheen itu hanya pendapat pribadinya saja, dan memperingatkan pernyataan semacam itu dilakukan hanya untuk memecah belah masyarakat.
Ali Abu al-Hassan, mantan kepala komite fatwa untuk otoritas keagamaan Al-Azhar, mencap fatwa semacam itu 'haram' atau terlarang, seperti dikutip situs lokal El-Badil.
"Fatwa semacam ini hanya bisa dikeluarkan oleh para ulama ahli dan sumber-sumber resmi," ujar Hassan. Dia mendesak agar para ulama tidak mencampuradukkan politik dan agama. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaWanita berhijab ini ditalak oleh suami karena terlibat cekcok dengan mertuanya. Hubungannya terpaksa harus berakhir dan kandas di tengah jalan.
Baca SelengkapnyaMomen wanita curhat di kajian Ustaz Hanan Attaki ini bikin sedih warganet.
Baca SelengkapnyaSyaikhu menyindir terkait adanya pemimpin yang mendorong suami agar istri menggugat cerai.
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaSelingkuh adalah perbuatan yang dilarang dan dikecam dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPenyiksaan terhadap Asiyah dimulai setelah Fir'aun mengetahui bahwa istrinya beriman kepada Allah.
Baca SelengkapnyaDalam aturan khusus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.
Baca SelengkapnyaTurut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.
Baca SelengkapnyaPernikahan Habib Rizieq dengan Mona Hasina dilakukan secara sederhana dengan mengundang beberapa kerabat.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur.
Baca SelengkapnyaMardiana mengatakan telah mengadukan suaminya, Musa Ahmad ke Dewan Etik dan Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar pada tanggal 11 Juli 2024.
Baca Selengkapnya