Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ulama Saudi larang warga makan sepuasnya di restoran prasmanan

Ulama Saudi larang warga makan sepuasnya di restoran prasmanan Ilustrasi prasmanan. alarabiya.net

Merdeka.com - Sebuah fatwa dikeluarkan Ulama Arab Saudi, Saleh al-Fawzan, yang menentang model 'makan sepuasnya' dalam restoran prasmanan, telah menimbulkan perdebatan di antara pengguna media sosial Twitter.

Fawzan baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa disiarkan televisi berbasis di Saudi TV Quranic yang melarang model penyajian makanan prasmanan secara terbuka. Dia mengatakan nilai dan kuantitas apa yang dijual harus sudah ditentukan sebelum dibeli, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Kamis (13/3).

"Siapa saja yang makan secara prasmanan dan makan untuk harga 10 atau 50 riyals tanpa menentukan jumlah makanan yang dia makan adalah melanggar hukum syariah (Islam)," kata Fawzan di televisi Al-Atheer.

Dengan menggunakan tanda pagar #melarang-prasmanan-terbuka, beberapa pengguna di Twitter lalu mengkritik fatwa dari Fawzan itu.

"Restoran akan hancur jika mereka tidak mengukur makanan yang mereka jual. Ini meniadakan pendapat syekh bahwa jumlahnya tidak diketahui," kicau seorang pengguna Twitter.

"Ini bukan dari Alquran hanya sebuah fatwa belaka, jika Anda ingin mengikutinya, Anda adalah seorang pria merdeka, tapi Anda tidak bisa memaksakan hal itu pada orang lain," kicau pengguna lainnya.

Salah satu pengguna Twitter dengan sinis menulis, 'Selamat! Prasmanan telah masuk dalam daftar dilarang bagi kita'.

Namun, beberapa komentar yang diunggah ada juga yang mendukung sang ulama.

"Ini lucu, mereka yang menyerukan untuk diskusi, mereka malah tidak membahas bukti atau apa yang telah diusulkan syekh, tapi mereka membahas pribadinya," tulis pengguna Twitter.

Sementara pengguna lainnya mengatakan, 'Yang menjadi masalah adalah mereka yang mengkritik syekh adalah orang bodoh, dan mereka tidak tahu apa-apa'.

Fatwa itu juga telah menjadi perhatian dari surat kabar lokal dan regional.

Koran Saudi Al-Madina kemarin menerbitkan sebuah berita utama dengan judul, 'Fatwa melarang prasmanan terbuka menciptakan keributan di Twitter'.

Media asal Mesir, Sada el-Balad dan Nawaret melansir berita itu dengan menyertai video wawancara dirinya, di mana Fawzan menyatakan fatwa itu. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air

Daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Jelang Kepulangan Koper Jemaah Haji Mulai Ditimbang, Ada yang Terpaksa Dibongkar Lagi
Jelang Kepulangan Koper Jemaah Haji Mulai Ditimbang, Ada yang Terpaksa Dibongkar Lagi

Munsiri mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi agar koper yang dibawa jemaah tidak melebihi batas maksimal.

Baca Selengkapnya
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa
5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

Makan berlebih bisa terjadi pada saat berbuka puasa, hindari terjadinya hal ini terutama ketika berkembang menjadi penyimpangan makan.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi

Nasrullah menjelaskan jemaah perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena menyangkut keabsahan ibadah

Baca Selengkapnya
Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Perhatikan Aturan Porsinya
Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Perhatikan Aturan Porsinya

Orang yang melakukan kurban wajib, haram hukumnya jika mengonsumsi daging kurban yang telah disembelih.

Baca Selengkapnya
Awas! Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp25 Juta
Awas! Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp25 Juta

Kepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Makan, Lengkap Beserta Arti dan Adabnya
Bacaan Doa Makan, Lengkap Beserta Arti dan Adabnya

Doa makan adalah ungkapan rasa syukur kepada Allah yang mencerminkan kesadaran umat Muslim akan nikmat makanan yang diberikan oleh-Nya.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Selama Libur Lebaran, Gibran Ingatkan Tempat Makan Pasang Harga Normal
Selama Libur Lebaran, Gibran Ingatkan Tempat Makan Pasang Harga Normal

Komplain atau keluhan dari masyarakat terkait harga makanan yang terlalu mahal agar disampaikan langsung ke dirinya.

Baca Selengkapnya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.

Baca Selengkapnya
Tak Usah Khawatir, Jemaah Haji Indonesia Dapat Konsumsi Selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina
Tak Usah Khawatir, Jemaah Haji Indonesia Dapat Konsumsi Selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Jemaah haji tak perlu membawa peralatan memasak dan bahan makanannya ke Armuzna

Baca Selengkapnya