Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya pemerintah bebaskan Siti Aisyah dari hukum gantung di Malaysia

Upaya pemerintah bebaskan Siti Aisyah dari hukum gantung di Malaysia Siti Aisyah jalani sidang pembunuhan Kim Jong-nam. ©REUTERS/Stringer

Merdeka.com - Nama Siti Aisyah mencuat di berbagai pemberitaan, tak hanya di media lokal, namun juga internasional. Wanita asal Serang, Banten ini diciduk polisi di Ampang, Malaysia, usai diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang warga Korea Utara.

Dia dicokok otoritas keamanan Negeri Jiran, usai wajahnya terekam dalam kamera pengawas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Aisyah menyiramkan cairan ke wajah korban.

Hampir dua pekan Aisyah mendekam dalam rumah tahanan di Selangor, sebelum dipindah ke Cyberjaya, Kuala Lumpur. Kemarin (1/3), Siti Aisyah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tinggi Sepang, Selangor.

Agenda persidangan kali ini hanya mendengarkan pembacaan dakwaan untuk Aisyah. Oleh jaksa penuntut umum, perempuan 25 tahun itu dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Mengetahui hal ini, berbagai langkah dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Aisyah dari hukuman mati. Salah satunya dengan pendampingan hukum.

Pengacara Aisyah yang ditunjuk Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Goo Soon Sheng, dari kantor pengacara Gooi dan Azzura, meminta kepada penyidik untuk tidak menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Alasannya, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan 'gag order' kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan yang diterima merdeka.com.

Pasalnya, belakangan ini banyak spekulasi yang menyudutkan Aisyah. Padahal, perempuan ini belum tentu bersalah.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia menjanjikan perwakilan pemerintah di Negeri Jiran akan terus memberi bantuan hukum kepada Aisyah.

"Malaysia itu punya tiga kasus kriminalitas yang ancamannya hukuman gantung sampi mati, antara lain membunuh orang terutama jika itu direncanakan, terlibat narkoba, dan kepemilikan senjata ilegal. Kalau untuk kasus Siti, itu memang berat dan ancaman hukumannya pun berat," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat.

Meski demikian, Herman menjelaskan, kesaksian Siti Aisyah sendiri mempengaruhi hukuman yang diberikan kepadanya. Dia mengharapkan Aisyah tidak berbohong dalam memberikan kesaksian.

"Kita saat ini masih mengharapkan kesaksian Siti sendiri mengenai apakah dia tahu, apa dia pura-pura tidak tahu (tentang pembunuhan ini), atau apa dia sengaja menjadi korban konspirasi atau penipuan, kita masih menunggu. Namun bantuan hukum pasti tetap diberikan," ungkap Herman.

Siti Aisyah mengaku dijebak oleh orang yang mengiming-iminginya uang sebesar RM 400 (setara Rp 1,2 juta) untuk melakukan aksi jahil pada pria yang ternyata adalah Kim Jong-nam. Aksi tersebut dikatakan untuk sebuah acara tayangan televisi.

Siti bilang dia disuruh dua pria bernama James dan Chan yang sosoknya mirip orang Korea atau Jepang untuk melakukan tindakan itu.

grafis memburu pembunuh kim jong nam

grafis memburu pembunuh kim jong nam ©2017 Merdeka.com

Siti menuturkan dia tidak tahu bahwa cairan yang digunakan untuk mengusap wajah Jong-nam itu adalah racun. Siti mengira cairan itu adalah baby oil.

Dengan dimulainya persidangan, Siti Aisyah resmi dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang kedua akan digelar pada 13 April mendatang di pengadilan yang sama.

Pemerintah Indonesia meminta Siti Aisyah jangan dihakimi bersalah. Pasalnya, proses hukum belum selesai.

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus Siti Aisyah ini," tukas Iqbal.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir

Gugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan  Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya

Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya