Usai Australia dan Brazil, Prancis juga ikut tolak eksekusi mati
Merdeka.com - Duta Besar Indonesia untuk Prancis Hotmangadjara Pandjaitan dipanggil Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius untuk membicarakan masalah eksekusi mati terhadap warganya Serge Atlaoui.
Dalam rilis dari Kedutaan Besar Prancis di Indonesia, Negeri Anggur itu mengatakan dengan tegas mereka menolak eksekusi mati, tak hanya di Indonesia namun di semua tempat dan dalam keadaan apapun. Fabius menekankan, dalam rangka kemitraan yang menyatukan kedua negara, Prancis sangat memperhatikan hak-hak warga negaranya, termasuk hak untuk hidup.
"Kami menekankan, Prancis sangat memperhatikan hak-hak warga negara kami," ujarnya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (18/2).
-
Apa yang ditemukan di makam Prancis? Sebuah penelitian terhadap genom individu yang dikuburkan di makam kolektif berusia 4.500 tahun di Bréviandes-les-Pointes, dekat kota Troyes, Prancis, berhasil mengungkap hasil yang mengejutkan.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Dalam rilis tersebut juga dikatakan, Atlaoui sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas hukumannya ke Mahkamah Agung Indonesia. Mereka memohon kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali PK tersebut.
Serge ditangkap pada 2005 di sekitar Jakarta saat berada di pabrik rahasia pembuatan ekstasi.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.
Baca SelengkapnyaPrancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui pada Kamis (19/12).
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKisah Marcellus Williams terpidana Muslim di AS yang proses eksekusi matinya jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca Selengkapnya