Usai Dibebaskan, Siti Aisyah Segera Pulang ke Indonesia
Merdeka.com - Tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, telah dihentikan pengadilan Malaysia. Aisyah juga telah dibebaskan dari tahanan di Kuala Lumpur pada Senin (11/3) pagi, menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Kim Jong Nam adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/3).
"Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," lanjutnya.
-
Kapan kasus Aiman diusut? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Setelah putusan itu, kata Iqbal, Aisyah langsung dibawa ke KBRI. Setelah proses administrasi pemulangan selesai, Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia.
Persidangan itu dihadiri Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Muzard, dan Lalu Muhammad Iqbal.
Dilansir dari laman The Guardian, jaksa mengajukan permohonan penghentian tuntutan dan pembebasan terhadap Siti Aisyah berdasarkan Bab 254 KUHAP Malaysia. Permohonan itu dilakukan di pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah.
Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyambut baik keputusan tersebut.
"Saya sudah menyelesaikan pekerjaan saya," ujarnya. "Dia (Siti) adalah orang yang bebas sekarang, dia akan kembali ke Indonesia," lanjutnya.
Gooi kemudian terlihat meninggalkan pengadilan dengan mobil kedutaan Indonesia.
Reporter: Rizki Akbar HasanSumber: Liputan6
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya