Usai Pilgub DKI, media asing soroti tuntutan hukum Ahok
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, Kamis (20/4), menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama. Sidang yang dijalani ini beragendakan pembacaan tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu rupanya menarik perhatian media internasional. Pasalnya, sidang digelar sehari setelah pemilihan kepala daerah putaran kedua di Jakarta, di mana Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat kalah versi hasil hitung cepat.
"Sehari setelah gubernur Kristen kalah dari pilgub, jaksa merekomendasikan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," demikian dikutip dari Aljazeera.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
Media Timur Tengah itu menilai hukuman yang dijatuhkan ke Ahok lebih ringan dari perkiraan sebelumnya. Ahok disangka akan mendapat hukuman beberapa tahun penjara.
Dilansir dari koran Straits Times, tuntutan Ahok menjadi lebih ringan karena beberapa faktor, salah satunya video yang diunggah Buni Yani.
Sementara itu, Asia One menuturkan, mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Salah seorang JPU mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Kuasa Hukum Ahok juga menilai jaksa ragu-ragu dengan kesalahan Ahok. Untuk kasus seperti ini, tak biasanya hukumannya percobaan.
Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini tuntutannya percobaan, itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan Sudarto.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaPengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaHasto tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya“Sekarang Pak Ahok sudah di luar pemerintahan, dia bilang bu minta tugas, saya bilang sudah ada tugasnya,” jelas Megawati
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca Selengkapnya