Warga Malaysia Selundupkan 6 Juta Batang Rokok ke Australia Dibui 5 Tahun
Merdeka.com - Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, akibat menyelundupkan enam juta batang rokok. Hal ini diketahui dari rilis Angkatan Perbatasan Australia (ABF) pada Sabtu, 23 Februari 2019.
Pria tersebut adalah salah satu dari dua sindikat yang ditangkap ketika mencoba meninggalkan Australia pada 13 Agustus 2017.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan enam juta batang rokok bersampul mewah yang dibawa oleh terdakwa dan satu orang rekannya dari Malaysia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Total bea cukai yang berusaha dihindari pelaku adalah senilai US$ 2,86 juta (sekira Rp 40,1 miliar), sebagaimana dikutip dari laman Al Jazeera, Senin (25/2).
Pada 20 Februari lalu, pelaku mengaku bersalah di Pengadilan Melbourne, dengan hakim memberikan masa bebas bersyarat tiga tahun.
Hingga saat ini, satu orang lain penyelundup rokok belum dijatuhi hukuman. Pengadilan terhadapnya akan dilakukan pada April mendatang.
Pihak Angkatan Perbatasan Australia (ABF) mengatakan bahwa terdakwa akan dipulangkan ke negara asal pasca-menyelesaikan hukuman.
"Setelah dibebaskan dari penjara, terdakwa akan dipindahkan dari Australia," pungkas ABF.
Karena perbandingan harga rokok yang tinggi antara Australia dan di negara lain khususnya di Asia, maka usaha untuk membawa rokok ke sini baik secara resmi maupun gelap terus dilakukan.
Oleh karena itu, pemerintah Australia juga terus berusaha untuk menghentikan usaha tersebut dan bilapun diizinkan berusaha mengenakan pajak atas pemindahan rokok tersebut.
Mulai 1 Juli 2019 siapa saja yang ingin mengimpor rokok dari luar Australia harus memiliki izin impor, hal yang tidak ada sebelumnya.
Karena perbandingan harga rokok yang tinggi antara Australia dan di negara lain khususnya di Asia, maka usaha untuk membawa rokok ke sini baik secara resmi maupun gelap terus dilakukan.
Oleh karena itu, pemerintah Australia juga terus berusaha untuk menghentikan usaha tersebut dan bilapun diizinkan berusaha mengenakan pajak atas pemindahan rokok tersebut.
Mulai 1 Juli 2019 siapa saja yang ingin mengimpor rokok dari luar Australia harus memiliki izin impor, hal yang tidak ada sebelumnya
Reporter: Siti Khotimah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaMenurut Polri, dua wilayah itu menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca Selengkapnya