Warga Thailand akan Dilarang Merokok di Rumah
Merdeka.com - Pemerintah Thailand akan menerapkan aturan baru soal merokok.
Aturan tersebut diterbitkan dalam Perintah Kerajaan Thailand pada 22 Mei lalu, dan akan efektif mulai 20 Agustus mendatang.
Dikutip dari The Straits Times pada Senin (24/6), undang-undang itu bertujuan untuk mengurangi dampak perokok pasif pada anggota keluarga, terutama anak-anak.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Apa dampak asap rokok ke anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami infeksi pernapasan, seperti bronkitis dan pneumonia.
-
Kenapa asap rokok bahaya untuk anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok, entah aktif atau pasif, memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami ISPA. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak saluran pernapasan dan melemahkan sistem kekebalan tubuh anak.
-
Kenapa asap rokok berbahaya untuk paru-paru anak? Asap rokok mengandung berbagai bahan kimia berbahaya yang dapat merusak sel-sel paru-paru dan menyebabkan perkembangan sel-sel kanker.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
Nantinya, mereka yang kedapatan merokok di rumah berisiko menghadapi tuntutan pelecehan rumah tangga, dengan tuduhan merusak kesehatan anggota keluarga yang tinggal satu alamat.
Adapun keluhan tentang aktivitas merokok dapat disampaikan ke Pusat Perlindungan Keluarga yang cabangnya tersebar di seluruh seluruh provinsi di Thailand. Sementara kasusnya nanti akan diserahkan ke Pengadilan Anak-Anak dan Keluarga.
Sebagai contoh, jika seorang anggota keluarga mengalami peningkatan gangguan kesehatan seperti asma, maka siapapun yang terbukti merokok di tempat yang sama, akan menghadapi tuduhan penganiayaan dalam rumah tangga.
Undang-undang terkait adalah paling baru dari sejumlah kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah Thailand untuk menekan kebiasan merokok warganya.
Februari lalu, merokok tidak lagi diperbolehkan di luar-luar gedung publik, seperti apartemen, kantor, hotel, bar, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Aturan tersebut melarang menyalakan rokok pada jarak maksimal lima meter dari pintu masuk gedung-gedung publik. Jika melanggar akan dikenai denda 5.000 baht, atau setidaknya Rp2,3 juta.
Juga pada bulan Februari, diumumkan bahwa merokok telah dilarang di enam bandara di Thailand.
Ruang merokok juga mulai perlahan dihapus bandara Suvarnabhumi, Don Mueang, Phuket, Chiang Mai, Hat Yai dan Mae Fah Luang, di mana perokok kini hanya diizinkan membakar batang sigaret di zona khusus yang berada di luar bangunan terminal.
Selain itu, merokok juga telah dilarang di pantai-pantai utama di Thailand, dan hanya dibolehkan di zona khusus yang berjarak cukup jauh dari tepi laut.
Menurut data pemerintah Thailand pada 2018, terdapat lebih dari 10 juta perokok aktif di negara itu.
Ditambahkan bahwa perokok mengalami pengurangan angka harapan hidup hingga 18 tahun, dan jumlah kematian rata-rata akibat pembakaran tembakau kering ini mencapai 72.000 kasus per tahunnya.
Lebih dari itu, biaya perawatan bagi mereka yang terkena penyakit terkait aktivitas merokok --baik aktif maupun pasif-- membengkak hingga 220 miliar baht (setara Rp100 triliun) per tahun, menurut penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Mahidol.
Namun, masih menurut laporan penelitian yang sama, rata-rata pendapatan pajak dari penjualan rokok di Thailand sejauh ini hanya mencapai 68,6 miliar baht, atau setara Rp31,3 triliun.
Reporter: Happy Ferdian Syah Utomo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaAnak-anak yang memiliki orangtua perokok berisiko lebih besar mengalami stunting.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAda 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
Baca SelengkapnyaPelarangan rokok sekali pakai dapat membantu mengurangi daya tarik vape kepada anak-anak muda.
Baca SelengkapnyaUpaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaMencegah anak dari merokok bukan hanya tentang menghindari masalah kesehatan, tetapi juga membentuk perilaku sehat dan tanggung jawab diri hingga mereka dewasa.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaThird Hand Smoke merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan sisa-sisa asap rokok yang tetap menempel pada berbagai permukaan setelah seorang merokok.
Baca Selengkapnya