Wartawan Sudan berunjuk rasa tolak undang-undang baru batasi kebebasan pers
Merdeka.com - Komunitas wartawan Sudan memprotes rancangan undang-undang yang ditetapkan untuk membatasi pekerjaan mereka. Undang-undang baru tersebut mengunci kebebasan pers terakhir yang tersisa di negara tersebut dan membiarkan kekuatan pemerintah mendominasi.
Demonstrasi itu digelar Rabu lalu di depan kantor Dewan Pers dan Publikasi Sudan, badan pemerintah yang dikelola oleh politisi dan anggota serikat wartawan pro-pemerintah.
Para demonstran itu merasa tidak puas dengan hukum yang dirancang berdasar konstitusi sementara dan ditata sendiri melalui kesepakatan damai komprehensif tahun 2005 lalu.
-
Siapa yang kawal ketat surat suara Pekanbaru? Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, proses pengawalan dilakukan dari Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (14/1).
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Bagaimana hubungan Publisher Right dengan kebebasan pers? Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. 'Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers' jelasnya.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Bagaimana gerakan boikot ini dilakukan di Sumatera Utara? Strategi boikot ini untuk memberikan rasa akuntabilitas bahwa perusahaan-perusahaan yang mendukung bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan Isreal.
"Kebebasan pers atau tidak ada pers," demikian bunyi spanduk yang diacungkan para demonstran saat menggelar aksi, seperti dikutip dari laman Middle East Eye, Minggu (19/11).
"Undang-undang baru itu menambah batasan lebih besar pada industri ini, terutama yang bekerja untuk media daring," kata salah seorang wartawan.
Jika disahkan, maka pemerintah bisa dengan bebas menangguhkan surat kabar, mengambil alih, bahkan menutup kantor berita. Dewan Pers juga diberi hak untuk menangguhkan publikasi berita selama 15 hari dan memblokir wartawan yang tulisannya menyinggung pemerintah.
Pasukan keamanan merespons aksi unjuk rasa itu dengan melakukan penangkapan terhadap dua wartawan, salah satunya wartawan terkemuka, Shamail Alnur. Selain itu, pasukan juga mengintimidasi demonstran lain, dan mencegah mereka untuk berlama-lama menyuarakan aspirasi mereka.
Sementara itu, Badan Pengawas Media, Jaringan Jurnalis Suda (SJN), mengungkapkan keprihatinannya dan mengkritik keras amandemen yang diajukan. Mereka menyebut ini merupakan rancangan terburuk dalam sejarah pers di Sudan.
"Pers di Sudan melihat serangkaian kemunduran karena seluruh lingkungan politik di negara ini memburuk. Pemerintah mengganti undang-undang tahun 2009, yang lebih buruk daripada undang-undang 2004, menjadi undang-undang versi 2017 yang lebih buruk lagi," kata Sekretaris Jenderal, SJN, Adel Ibrahim.
Ibrahim menambahkan bahwa hukum baru tersebut bersifat merongrong peran utama pers, yakni untuk membagikan informasi.
Ketua SJN, Khalid Fathi, juga memperingatkan bahwa anggota pengawas akan terus melakukan demonstrasi sampai rancangan undang-undang tersebut dibatalkan.
"Kami tidak akan menyerah. Kami akan terus berdiri melawan hukum yang menindas," tegasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaSejumlah pers diberedel pada masa Orde Baru karena mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca Selengkapnya