Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WHO Ubah Istilah Social Distancing Jadi Physical Distancing

WHO Ubah Istilah Social Distancing Jadi Physical Distancing Potret Social Distancing yang Sudah Berlaku di Beberapa Negara. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menganjurkan dan mendorong penggunaan frasa physical distancing yang berarti menjaga jarak fisik untuk mencegah penyebaran virus corona. Sebelumnya, WHO menggunakan frasa social distancing atau menjaga jarak sosial untuk mencegah pandemi covid-19.

WHO merekomendasikan "jarak fisik" daripada "jarak sosial" dengan alasan untuk mendorong masyarakat agar tetap menjalin hubungan melalui media sosial.

Menurut WHO, gagasan pengubahan itu adalah untuk menjernihkan pemahaman bahwa perintah untuk tetap di rumah selama pandemi Virus Corona jenis baru saat ini bukan tentang memutuskan kontak dengan teman dan keluarga, tetapi menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit itu tidak menyebar.

Untuk itu, WHO menjelaskan bahwa langkah menjaga jarak fisik dan mengkarantina diri bila sakit memang baik untuk menahan penyebaran covid-19, namun bukan berarti membuat orang-orang menjadi terisolasi secara sosial, seperti dilansir Antara, Senin (23/5).

Masyarakat tetap perlu melakukan interaksi sosial, terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.

Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, imbauan WHO itu sudah disosialisasikan di Indonesia agar melakukan physical distancing untuk mencegah Covid-19.

"Dalam pencegahan di masyarakat, penerapan social distancing saat ini yang terbaru dari WHO adalah physical distancing," kata Wiku di BNPB, Jakarta Timur, kemarin.

Menurutnya, pemerintah meminta agar masyarakat untuk menerapkan hal ini. Sebab, Wiku meyakini hal tersebut akan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

"Pencegahan masyarakat selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat sebagai upaya untuk mengidentifikasi agar cepat memutus mata rantai covid-19 di masyarakat," kata Wiku.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia

Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.

Baca Selengkapnya
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
5 Manfaat Mengurangi Jumlah Screentime pada Anak dan Orang Dewasa
5 Manfaat Mengurangi Jumlah Screentime pada Anak dan Orang Dewasa

Membatasi screentime anak perlu dilakukan orangtua karena sejumlah manfaatnya.

Baca Selengkapnya
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Lagi Ngetren, Sederet Gaya Hidup Sehat Ini Menarik Banget Buat Dicoba!
Lagi Ngetren, Sederet Gaya Hidup Sehat Ini Menarik Banget Buat Dicoba!

Dari beberapa tren yang ada, beberapa gaya hidup sehat berikut ini menarik buat dicoba.

Baca Selengkapnya
5 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Media Sosial, Nomor 2 Sering Diabaikan
5 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Media Sosial, Nomor 2 Sering Diabaikan

Di balik keseruannya, ternyata ada bumerang yang mempengaruhi kesehatan mental.

Baca Selengkapnya
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya