WNI di Hong Kong Dibebaskan Usai Dipenjara Dua Tahun karena Didakwa Pengedar Narkoba
Merdeka.com - Seorang warga negara Indonesia dibebaskan semua dakwaan sebagai pengedar narkoba di Hong Kong setelah mendekam di penjara setempat selama dua tahun.
"Ini merupakan kasus yang jarang terjadi, di mana terdakwa kasus narkoba dengan dibantu pengacara berhasil meyakinkan pengadilan di Hong Kong," kata pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/6).
Ia mengungkapkan bahwa WNI berinisial RS ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea Cukai Hong Kong setelah kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine seberat 2,25 kilogram pada saat transit di bandara setempat dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang paling berisiko terkena dampak narkoba? Penggunaan narkoba terbukti memengaruhi semua lapisan masyarakat dan tingkat status sosial ekonomi tanpa pandang bulu.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Sejak saat itu, perempuan tersebut ditahan, menjalani pemeriksaan dan lebih dari sepuluh kali persidangan, termasuk di Pengadilan Eastern Magistrate's dan Pengadilan Tinggi dengan dakwaan mengedarkan narkoba yang dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam beberapa kali persidangan, RS yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer Hong Kong secara konsisten menolak tuduhan terdakwa sebagai seorang pengedar narkoba.
RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut, namun dia menegaskan bahwa bahwa koper itu milik temannya yang berkebangsaan Afrika bernama Peter.
Terdakwa bersedia membawakan koper karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Singapura.
WNI itu baru menyadari bahwa koper titipan yang berisi narkoba senilai 700 ribu dolar Hong Kong (Rp 1,2 miliar) itu saat diperiksa petugas Bea dan Cukai.
Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Au-Yeung J dengan dibantu tujuh orang juri berkesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan sebagai pengedar narkoba.
Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap RS sendiri, para saksi, barang bukti, dan berbagai fakta lain yang disampaikan dalam persidangan.
Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari yang bersangkutan pada pembungkus plastik narkoba. RS juga tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.
Setelah menerima putusan itu, RS langsung mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian di KJRI untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia.
Mandala merasa bersyukur atas putusan bebas RS. "Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita," ujarnya mengingatkan.
Permasalahan hukum terkait narkoba sering terjadi pada kalangan pekerja migran di Hong Kong. Sampai saat ini terdapat 30 orang WNI ditahan di berbagai penjara di Hong Kong dan Makau terkait kasus itu.
Kebanyakan dari WNI tersebut menjadi korban karena dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjadi kurir dengan modus dititipi barang yang di dalamnya terdapat narkoba.
Dalam berbagai kesempatan, KJRI Hong Kong selalu mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran, agar selalu berhati-hati apabila menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaBNN mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan tawaran bekerja ilegal di luar negeri agar tidak terjebak sindikat narkoba internasional
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaMukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca Selengkapnya