WNI di Malaysia Ditangkap karena Coba Suap Sipir Penjara
Merdeka.com - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) kemarin menahan delapan sipir penjara dan seorang sopir taksi warga negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat kasus penyuapan.
Seperti diberitakan Malay Mail, Rabu (6/3/2019), penahanan itu dilakukan untuk membantu penyelidikan dalam skandal suap sebesar 120.000 ringgit Malaysia.
Semua petugas yang sedang diselidiki berdasarkan Pasal 17 (a) dari MACC Act 2009, dibawa ke ruangan khusus pada pukul 10.35 pagi. Sipir berusia 25 hingga 44 tahun itu ditangkap oleh MACC kemarin di Penang, Kedah dan Pahang antara pukul 09.45 dan 10.30, karena dituduh menerima suap dari sopir wanita asal Indonesia berusia 45 tahun.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"WNI itu diduga menawarkan suap sebagai bujukan untuk sipir agar tak menghukumnya karena telah membawa barang terlarang ke penjara," demikian menurut informasi dari pihak MACC yang dimuat Malay Mail.
Liputan6.com telah meminta konfirmasi kepada KJRI Penang terkait kasus yang menjerat WNI di Malaysia tersebut. Namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengabarkan ada 28 atlet WNI anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan yang ditangkap oleh otoritas Malaysia akan segera dideportasi kembali ke Indonesia pada Senin, 26 Maret 2018 esok.
"Konsulat RI di Tawau sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan. Akhirnya, Mahkamah setempat memutuskan untuk mendeportasi 28 WNI tersebut," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu 25 Maret 2018.
"Harapan kami, mereka akan dipulangkan pada Senin 26 Maret, tapi itu tergantung penyelesaian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan administrasi di Imigrasi Tawau. Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kalabakan," lanjut Iqbal.
Tak Berdokumen
Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Sompie, penangkapan ke-28 WNI oleh otoritas Malaysia itu terjadi pada 15 Maret 2018.
Saat itu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang tengah berpatroli di jalur sungai perairan Wallace Bay melihat rombongan WNI yang tengah melintas tersebut.
"Saat diperiksa ternyata tidak memiliki paspor maupun Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan pihak Imigrasi di Indonesia," kata Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu 25 Maret.
Ronny mengatakan, Pihak APMM lantas menyerahkan seluruh WNI ke Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan sementara selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Malaysia.
"Mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku di sana," ujar dia.
Padahal, rencananya rombongan akan pergi ke Kalabakan, Malaysia dalam rangka memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepakbola dan bola voli yangdiselenggarakan klub Felka Kalabakan yang berasal dari Malaysia. Pertandingan itu digelar pada 15–17 Maret 2018 di Kalabakan, Malaysia.
"Daftar nama 28 WNI yang berangkat ke Kalabakan tercantum dalam daftar yang dikeluarkan pihak klub Tagun Taka," jelas Ronny.
Mereka yang ditangkap oleh otoritas Malaysia terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepakbola, dan 8 pemain bola voli).
Reporter: Tanti Yulianingsih
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti dalam kasus pemerasan di acara DWP Jakarta, polisi menemukan uang hasil pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca Selengkapnya