Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI di Malaysia Ditangkap karena Coba Suap Sipir Penjara

WNI di Malaysia Ditangkap karena Coba Suap Sipir Penjara Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) kemarin menahan delapan sipir penjara dan seorang sopir taksi warga negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat kasus penyuapan.

Seperti diberitakan Malay Mail, Rabu (6/3/2019), penahanan itu dilakukan untuk membantu penyelidikan dalam skandal suap sebesar 120.000 ringgit Malaysia.

Semua petugas yang sedang diselidiki berdasarkan Pasal 17 (a) dari MACC Act 2009, dibawa ke ruangan khusus pada pukul 10.35 pagi. Sipir berusia 25 hingga 44 tahun itu ditangkap oleh MACC kemarin di Penang, Kedah dan Pahang antara pukul 09.45 dan 10.30, karena dituduh menerima suap dari sopir wanita asal Indonesia berusia 45 tahun.

"WNI itu diduga menawarkan suap sebagai bujukan untuk sipir agar tak menghukumnya karena telah membawa barang terlarang ke penjara," demikian menurut informasi dari pihak MACC yang dimuat Malay Mail.

Liputan6.com telah meminta konfirmasi kepada KJRI Penang terkait kasus yang menjerat WNI di Malaysia tersebut. Namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengabarkan ada 28 atlet WNI anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan yang ditangkap oleh otoritas Malaysia akan segera dideportasi kembali ke Indonesia pada Senin, 26 Maret 2018 esok.

"Konsulat RI di Tawau sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan. Akhirnya, Mahkamah setempat memutuskan untuk mendeportasi 28 WNI tersebut," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu 25 Maret 2018.

"Harapan kami, mereka akan dipulangkan pada Senin 26 Maret, tapi itu tergantung penyelesaian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan administrasi di Imigrasi Tawau. Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kalabakan," lanjut Iqbal.

Tak Berdokumen

Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Sompie, penangkapan ke-28 WNI oleh otoritas Malaysia itu terjadi pada 15 Maret 2018.

Saat itu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang tengah berpatroli di jalur sungai perairan Wallace Bay melihat rombongan WNI yang tengah melintas tersebut.

"Saat diperiksa ternyata tidak memiliki paspor maupun Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan pihak Imigrasi di Indonesia," kata Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu 25 Maret.

Ronny mengatakan, Pihak APMM lantas menyerahkan seluruh WNI ke Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan sementara selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Malaysia.

"Mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku di sana," ujar dia.

Padahal, rencananya rombongan akan pergi ke Kalabakan, Malaysia dalam rangka memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepakbola dan bola voli yangdiselenggarakan klub Felka Kalabakan yang berasal dari Malaysia. Pertandingan itu digelar pada 15–17 Maret 2018 di Kalabakan, Malaysia.

"Daftar nama 28 WNI yang berangkat ke Kalabakan tercantum dalam daftar yang dikeluarkan pihak klub Tagun Taka," jelas Ronny.

Mereka yang ditangkap oleh otoritas Malaysia terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepakbola, dan 8 pemain bola voli).

Reporter: Tanti Yulianingsih

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China
Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China

Polisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar

Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mutasi Besar Polda  Metro Jaya Imbas Polisi Jahat Peras WNA Malaysia Rp2,5 Miliar di DWP
VIDEO: Mutasi Besar Polda Metro Jaya Imbas Polisi Jahat Peras WNA Malaysia Rp2,5 Miliar di DWP

Adapun barang bukti dalam kasus pemerasan di acara DWP Jakarta, polisi menemukan uang hasil pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Ada WNI di Malaysia Disekap dan Dianiaya, Ini Kata Polri
Ada WNI di Malaysia Disekap dan Dianiaya, Ini Kata Polri

Sementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Selengkapnya