Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yoon Suk Yeol Terpilih Jadi Presiden Baru Korea Selatan

Yoon Suk Yeol Terpilih Jadi Presiden Baru Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan pada 10 Maret 2022. ©Lee Jin-man/Pool via Reuters

Merdeka.com - Seorang mantan jaksa ternama konservatif, Yoon Suk Yeol, terpilih menjadi presiden baru Korea Selatan, mengalahkan lawan utamanya dari kelompok liberal.

Saat penghitungan suara mencapai lebih dari 98 persen, Yoon mengantongi 48,6 persen suara, sementara pesaingnya, Lee Jae Myung mendapatkan 47,8 persen suara.

Yoon menyampaikan pada Kamis, dia akan menghormati konstitusi dan parlemen, serta bekerja dengan partai oposisi ketika dia mulai menjabat sebagai pemimpin selanjutnya negara itu. Dia juga menyebut hasil pemilu sebuah "kemenangan rakyat yang besar".

"Kompetisi kita berakhir sekarang," ujarnya dalam pidato kemenangannya, berterima kasih dan menghibur Lee dan saingan lainnya.

"Kita harus bergandengan tangan dan bersatu untuk rakyat dan negara," lanjutnya, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (11/3).

Dalam acara kemenangan bersama pendukungnya, Yoon mengatakan dia akan menjadikan "persatuan nasional" sebagai prioritas utama dan menambahkan semua rakyat harus diperlakukan sama terlepas dari perbedaan regional, politik, dan sosial ekonomi.

"Saya akan memberi perhatian pada mata pencaharian rakyat, menyediakan layanan kesejahteraan yang hangat bagi yang membutuhkan, dan berusaha sekuat tenaga sehingga negara kita berfungsi sebagai anggota komunitas internasional dan dunia bebas yang bangga dan bertanggung jawab," jelasnya.

Yoon akan mulai menjabat pada Mei dan menjalani masa jabatan lima tahun sebagai pemimpin ekonomi terbesar ke-10 di dunia.

Sementara itu, Lee, mantan Gubernur Provinsi Gyeonggi mengakui kekalahannya di markas bekas partainya.

"Saya telah melakukan yang terbaik tapi tidak bisa sesuai harapan," ujarnya.

"Saya menyampaikan selamat kepada kandidat Yoon Suk Yeol. Saya dengan tulus meminta presiden terpilih untuk mengatasi perpecahan dan konflik dan membuka era baru persatuan dan harmoni."

Yoon berasal dari Partai Kekuatan Rakyat yang merupakan oposisi dan Lee dari Partai Demokratik yang berkuasa. Selama berbulan-bulan, mereka saling serang dalam kampanye politik paling sengit di negara tersebut, memperparah perpecahan domestik yang sudah parah di negara itu.

Konstitusi Korea Selatan membatasi masa jabatan presiden hanya satu periode dalam jangka waktu lima tahun. Karena itulah rekan partai Lee, Presiden Moon Jae In tidak bisa ikut pemilihan. Moon berkuasa pada 2017 setelah Presiden Park Geun Hye dari konservatif dimakzulkan dan disingkirkan dari jabatannya karena skandal korupsi.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kaesang Dilarang Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Projo: Masih Dua Bulan Lagi, Tunggu Saja
Kaesang Dilarang Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Projo: Masih Dua Bulan Lagi, Tunggu Saja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Megawati Ungkit Wacana 3 Periode, Istana: Presiden Jokowi Taat pada Konstitusi!
Megawati Ungkit Wacana 3 Periode, Istana: Presiden Jokowi Taat pada Konstitusi!

Hal itu dikatakan Megawati dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta

Baca Selengkapnya
Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres
Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres

Kaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.

Baca Selengkapnya
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya

Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi

Baca Selengkapnya
Ini Penampakan Surat Suara 20 Tahun Lalu, Ada 5 Paslon Capres dan Cawapres
Ini Penampakan Surat Suara 20 Tahun Lalu, Ada 5 Paslon Capres dan Cawapres

Pada Pemilu 2004, pertama kalinya rakyat memiliki hak suara langsung dalam menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya