Sejumlah sopir bajaj India saat berkumpul di depan pusat departemen transportasi kota di New Delhi, india (15/12). Sekitar 150 sopir bajaj di New Delhi mengikuti program pelatihan kepekaan gender yang bertujuan lebih peduli terhadap perempuan.
Peduli wanita, sopir bajaj India ikut pelatihan kepekaan gender
Kasus Pemerkosaan India
Sopir bajaj saat tiba di pusat departemen transportasi kota untuk mengikuti program pelatihan kepekaan gender.
Instruktur pelatihan, Namrata Sharan saat menjelaskan kepada ratusan sopir bajaj tentang berbagai aksi protes terhadap geng pemerkosa.
Sopir bajaj saat diterangkan tentang rambu lalu lintas.
Seorang instruktur saat memberikan program pelatihan kepekaan gender kepada sopir bajaj.
Antusias sopir bajaj saat mengikuti kegiatan yang bertujuan untuk menekan angka pemerkosaan di New Delhi tersebut.
Seorang instruktur saat memberikan program pelatihan kepekaan gender kepada sopir bajaj.
Seorang instruktur saat memberikan program pelatihan kepekaan gender kepada sopir bajaj.
Instruktur pelatihan, Namrata Sharan saat menjelaskan kepada ratusan sopir bajaj tentang berbagai aksi protes terhadap geng pemerkosa.
Seorang sopir memberikan tanda di bajaj miliknya sebagai bukti telah mengikuti program pelatihan kepekaan gender.
Sopir bajaj keluar gedung usai mengikuti program pelatihan kepekaan gender.
Pihaknya menegaskan tak akan berasumsi soal dugaan laporan tersebut mengarah ke Sholihin.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FS ke Satgas PPKS Unhas usai mengalami dugaan pelecehan seksual oleh FS.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban terlihat meminta tolong dan menunjukan arah mobil diduga pelaku cabul.
Baca SelengkapnyaSeorang pria bikin gaduh di salah satu gerbong kereta rel listrik. Dia dituding menggesek-gesekkan alat kelamin ke penumpang wanita.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca Selengkapnya