Pemerintah Inggris membuat aturan baru soal konten ilegal. Aturan baru itu tercantum dalam RUU Keamanan Daring. RUU ini membahas soal sanksi pidana bagi media sosial yang memiliki konten ilegal.
Platform media sosial seperti Facebook harus menghapus konten-konten ilegal dan berbahaya. Jika Facebook melanggar, maka CEO Facebook MarkZuckerberg bisa terancam pidana dan dipenjara.
Konten-konten ilegal itu seperti kejahatan, pelecehan seksual, penjualan obat terlarang dan senjata, kekerasan, konten pornografi, hingga penjualan manusia.