Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Selama uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) yang berlaku mulai 1 Oktober, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberikan sanksi denda bagi para pelanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman melainkan akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto ke alamat yang sesuai dengan STNK.
Memantau uji coba e-Tilang di ruang kontrol TMC Polda Metro Jaya
e-Tilang
Petugas TMC memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
Petugas TMC memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
Petugas TMC memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
Sebuah layar menunjukkan kendaraan beserta plat nomor yang tertangkap kamera CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
Petugas TMC memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
Petugas TMC memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
Petugas TMC memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
Petugas TMC memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
Pelajari fungsi, aturan, dan jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo sesuai hukum lalu lintas Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetahui perbedaan marka jalan putih dan kuning: fungsinya berbeda, penting untuk keselamatan lalu lintas!
Baca SelengkapnyaDetik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKepolisian siap melakukan mediasi di antara keduanya.
Baca Selengkapnya3 pemotor remaja berkendara tanpa memiliki SIM. Buntutnya, mereka langsung disetop polisi dan diceramahi hingga diangkut motornya ke kantor polisi.
Baca SelengkapnyaBocah itu melanggar sejumlah aturan lalu lintas hingga ditilang polisi.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPria itu menerobos lampu merah. Akhirnya, polisi membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang.
Baca SelengkapnyaMelaju begitu kencang, mobil ini juga terdengar terus-menerus membunyikan sirine strobo.
Baca SelengkapnyaBak Film Laga, Viral Kejar-Kejaran Mobil Polisi dengan Truk yang Melaju Zig Zag di Tol Cikunir
Baca SelengkapnyaSaat ini pengiriman surat tilang elektronik masih melalui pos
Baca SelengkapnyaAhok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2014 silam
Baca Selengkapnya