Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memberhentikan mobil bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Penindakan Sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Sistem ganjil genap
Perluasan sistem Ganjil Genap bagi kendaraan roda 4 atau lebih mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019) setelah dilakukan uji coba sejak 12 Agustus 2019.
Pengendara yang melanggar akan ditilang dengan dikenakan sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memeriksa kelengkapan surat pengendara yang membawa kendaraan bernomor polisi Gena.
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memeriksa kelengkapan surat pengendara yang membawa kendaraan bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya saat melakukan operasi mobil bernomor polisi Genap di hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menilang pengendara yang membawa kendaraan bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memberhentikan mobil bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Oleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaUsai kejadian berlangsung, Kapolresta Ambon angkat bicara.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya