Kendaraan saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 yang diresmikan pada 31 Agustus kemarin memutuskan untuk memperpanjang waktu perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota hingga 13 Oktober mendatang atau usai perhelatan Asian Para Games.
Perluasan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 13 Oktober 2018
Sistem ganjil genap
Kendaraan saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Dalam Pergub ini sistem ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya, namun tidak berlaku di Jalan Arteri Pondok Indah dan pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Kendaraan saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat yang mendapat perpanjangan waktu perluasan sistem ganjil genap di Jakarta, Senin (3/9).
Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9).
Kendaraan saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat yang mendapat perpanjangan waktu perluasan sistem ganjil genap di Jakarta, Senin (3/9).
Kendaraan saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat yang mendapat perpanjangan waktu perluasan sistem ganjil genap di Jakarta, Senin (3/9).
Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaPelajari fungsi, aturan, dan jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo sesuai hukum lalu lintas Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaKetahui perbedaan marka jalan putih dan kuning: fungsinya berbeda, penting untuk keselamatan lalu lintas!
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya