Petugas kepolisian lalu lintas mengatur arus kendaraan saat pemberlakuan sistem Ganjil Genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Suasana Pemberlakuan Ganjil-Genap di Fatmawati Raya
Sistem ganjil genap
Lalu lintas kendaraan saat pemberlakuan sistem Ganjil Genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Petugas Dinas Pehubungan mengatur lalu lintas di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara mobil di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Lalu lintas kendaraan saat pemberlakuan sistem Ganjil Genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Petugas kepolisian lalu lintas memberhentikan mobil berplat Genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Kebijakan ini salah satunya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaDetik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKepolisian siap melakukan mediasi di antara keduanya.
Baca Selengkapnya3 pemotor remaja berkendara tanpa memiliki SIM. Buntutnya, mereka langsung disetop polisi dan diceramahi hingga diangkut motornya ke kantor polisi.
Baca SelengkapnyaBocah itu melanggar sejumlah aturan lalu lintas hingga ditilang polisi.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPria itu menerobos lampu merah. Akhirnya, polisi membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaKejadian itu diabadikan oleh seorang fotografer bernama Roni Asnan, lalu diunggah ke akun Instagram miliknya @Asnanfoto.
Baca Selengkapnya