Perwakilan masyarakat korban banjir DKI Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dianggap melanggar hukum karena lalai memberikan informasi peringatan dini datangnya banjir. Sebagai kepala daerah, Anies semestinya bisa melindungi warganya.
Baca juga:
Dinas SDA DKI Perbaiki 3 Tanggul Retak di Jakbar, Jaktim dan Jakpus
Dinas SDA DKI Upayakan Perbaikan Pompa Air Tak Ganggu Penanganan Banjir
Korban Banjir Jakarta Gugat Anies, Taksir Kerugian Capai Rp 42 Miliar
Lahan Proyek Sodetan Ciliwung Dalam Proses Inventarisasi, Nilai Ganti Rugi Rp160 M
Anies Bentuk Tim Pengadaan Tanah untuk Proyek Sodetan Kali Ciliwung
Kadis SDA soal Banjir: Kalau Kita Tidak Keruk Mana Mungkin Air Cepat Surut