Notaris Buntario Tigris Darmawa NG pembuat perjanjian FPJP Bank Indonesia dan Bank Century mendengarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan Budi Mulya di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4).
Notaris Buntario Tigris bersaksi di sidang Budi Mulya
Kasus Century
Notaris Buntario Tigris Darmawa NG bersaksi atas terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya terkait kasus pengucuran dana fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Notaris Buntario Tigris Darmawa membacakan sejumlah berkas yang dia bawa saat bersaksi dalam sidang Budi Mulya.
Ekspresi tegang Budi Mulya tampak terpancar saat mendengarkan kesaksian Notaris Buntario.
Notaris Buntario Tigris Darmawa NG menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4).
Ekspresi Budi Mulya saat mendengarkan kesaksian Notaris Buntario Tigris.
Notaris Buntario Tigris Darmawa NG mendengarkan pertanyaan JPU saat sidang lanjutan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
Notaris Buntario Tigris Darmawa NG keluar dari ruang sidang usai bersaksi di sidang lanjutan Budi Mulya di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat
Selain Raffi, Utusan Khusus Presiden lainnya, Gus Miftah juga belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK periode 2024-2029 dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaPrabowo yakin kebijakan ini bakal menghemat anggaran negara hingga Rp15 triliun.
Baca SelengkapnyaRomadon dituduh sebagai pelaku curanmor. Tembakan polisi mengenai bagian perut korban yang disaksikan keluarganya.
Baca SelengkapnyaNama Miftah Maulana alias Gus Miftah menjadi perbincangan usai videonya menghina seorang pedagang es teh, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBanjir bandang Sukabumi akibat meluapnya Sungai Cikaso yang dipicu hujan deras.
Baca SelengkapnyaBencana yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebar di 33 lokasi.
Baca SelengkapnyaTiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.
Baca SelengkapnyaHal itu mengacu pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Serang.
Baca SelengkapnyaRencananya, gugatan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaHasil rekapitulasi di Pilkada Dumai terdiri dari perolehan suara paslon gubernur dan wakil gubernur, serta paslon wali kota dan wakil wali kota.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, sudah 27 kabupaten/kota merampungkan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya