Lima terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta Arfiand Caesary Al-Irhamy, yakni DW, TM, AM, KR, dan PO tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8). Empat dari lima pelaku yang di sidang hari ini didakwa atas tuduhan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan terhadap korban yang berujung kematian. Dakwaan tersebut juga berlaku bagi pelaku berinisial DW yang mengikuti sidang perkara lantaran usianya sudah masuk kategori dewasa, yaitu 18 tahun.
Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel
Kasus Kekerasan SMA 3
Terdakwa DW, TM, AM, KR, dan PO saat hendak menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Sejumlah siswa SMAN 3 turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan bagi teman mereka yang menjalani sidang, Selasa (26/8).
Sejumlah siswa SMAN 3 hadir untuk memberikan dukungan bagi teman mereka yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Rekan terdakwa turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan bagi teman mereka yang menjalani sidang, Selasa (26/8).
Rekan korban hadir dalam sidang vonis lima terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta Arfiand Caesary Al-Irhamy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Polisi yang mendapatkan informasi dan laporan akhirnya melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap ketiga pelaku.
Baca SelengkapnyaFoto-foto tersebut diunggah di akun @prischalauraa_ pada Senin (23/12) lalu
Baca SelengkapnyaPenganiayaan Dokter Luthfi dipicu keberatan Lady soal jadwal jaga pada saat malam tahun baru.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, korban mengecek posisi handphone istrinya yakni MS yang sudah menjadi tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaMS diamankan setelah melakukan kekerasan kepada suaminya dengan cara diseret dan dilidas dengan menggunakan mobil.
Baca SelengkapnyaAksi brutal yang dilakukan MGS yang juga kakak pemilik handphone, disayangkan oleh Pimpinan ponpes, Qosdi Ridwanullah.
Baca SelengkapnyaPihak SMA Negeri 70 melakukan langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPolisi telah bersurat kepada ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan lambatnya kasus ini karena saat pelaporan, korban tidak menyertakan foto-foto atau video penganiayaan.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf terkait lambatnya proses penanganan kasus anak bos roti di Cakung, yang aniaya karyawannya.
Baca SelengkapnyaHabiburokman mengatakan sikap pelaku seperti bukan manusia
Baca SelengkapnyaBukti juga berupa video penganiayaan, dengan suara tangis korban, ketika dianiaya pelaku, George.
Baca Selengkapnya