Saksi fakta Agus Muhammad Maksum saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Kuasa hukum Pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Agus Muhammad Maksum Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pemilu
Saksi fakta Agus Muhammad Maksum saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Kuasa hukum Pihak Terkait saat memberikan pertanyaan kepada Agus Muhammad Maksum dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Termohon saat mendengarkan kesaksian Agus Muhammad Maksum dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi fakta Agus Muhammad Maksum saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi fakta Agus Muhammad Maksum saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi fakta Agus Muhammad Maksum saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Termohon saat mendengarkan kesaksian Agus Muhammad Maksum dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Kuasa hukum Pemohon Bambang Widjojanto berbicara dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Majelis Hakim saat mendengarkan kesaksian Agus Muhammad Maksum dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Majelis Hakim saat mendengarkan kesaksian Agus Muhammad Maksum dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Majelis Hakim saat mendengarkan kesaksian Agus Muhammad Maksum dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Selengkapnya