Massa dari Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (8/12). Dalam aksinya, massa yang didominasi ibu-ibu ini mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjadi pembahasan DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2016.
Aksi ibu-ibu dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pelecehan seksual
Massa dari Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual saat menggelar aksi dukungan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di kawasan Patung Kuda, Jalan MH. Thamrin, Jakarta (8/12).
Massa dari Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual saat menggelar aksi dukungan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di kawasan Patung Kuda, Jalan MH. Thamrin, Jakarta (8/12).
Massa dari Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual saat menggelar aksi dukungan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di kawasan Patung Kuda, Jalan MH. Thamrin, Jakarta (8/12).
Massa dari Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual saat menggelar aksi dukungan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di kawasan Patung Kuda, Jalan MH. Thamrin, Jakarta (8/12).
Kegagalan RUU Pelarangan Perdagangan Anjing dan Kucing masuk dalam Prolegnas menjadi sorotan aktivis hewan dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
Baca SelengkapnyaKegagalan RUU Pelarangan Perdagangan Anjing dan Kucing masuk dalam Prolegnas menjadi sorotan aktivis hewan dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan tak akan berasumsi soal dugaan laporan tersebut mengarah ke Sholihin.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FS ke Satgas PPKS Unhas usai mengalami dugaan pelecehan seksual oleh FS.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban terlihat meminta tolong dan menunjukan arah mobil diduga pelaku cabul.
Baca SelengkapnyaLalu lintas truk angkutan material proyek pembangunan di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang memicu kemarahan warga.
Baca SelengkapnyaNamun dalam perjalanan dicegah sejumlah aparat kepolisian, dan aksi pun dilakukan berjarak sekira 200 meter dari Markas Polda Banten.
Baca SelengkapnyaSeorang pria bikin gaduh di salah satu gerbong kereta rel listrik. Dia dituding menggesek-gesekkan alat kelamin ke penumpang wanita.
Baca Selengkapnya