Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Aturan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan: Masuk Pukul 07.00-14.00 WIB
ASN
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Cara login eKinerja BKN, fitur utama yang tersedia, serta keuntungan dalam meningkatkan pengelolaan kinerja ASN dengan efisien dan transparan.
Baca SelengkapnyaMenteri Rini juga menanggapi soal peluang pembukaan CPNS 2025.
Baca SelengkapnyaSejumlah kelebihan dari apartemen ini ialah unitnya sudah menggunakan teknologi smart home
Baca SelengkapnyaSebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan, ASN itu mendukung untuk meminta imbalan kenaikan jabatan setelah membantu pemenangan.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB kini masih harus menunggu penataan struktur organisasi di seluruh 48 kementerian Kabinet Merah Putih rampung.
Baca SelengkapnyaMenpanRB mengajak para abdi negara bisa menampilkan diri sebaik mungkin sebagai pelayan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU tahap II 2024 baru bisa dilakukan setelah selesainya proses pembukaan rekening.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta saat ini pihaknya sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaKetika dana sudah dianggarkan, maka diperlukan sebuah regulasi mengenai pelaksanaan sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaTujuh pejabat tersebut dilantik pada Kamis, 28 November 2024 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaWarga kolong jembatan yang berada di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagian telah pindah ke rusun di Jalan Tongkol, Pademangan.
Baca Selengkapnya