Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019.
Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi didampingi pihak terkait memberikan keterangan saat pemusnahan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi didampingi pihak terkait memberikan keterangan saat pemusnahan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Minuman keras yang akan dimusnahkan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Petugas membakar rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Petugas membakar rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Kendaraan alat berat digunakan saat memusnahkan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Minuman keras yang akan dimusnahkan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Petugas Bea Cukai menunjukkan label cukai salah satu botol minuman keras.
Dirjen Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019.
Hal ini bisa menimbulkan dampak domino terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT).
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaDBHCHT menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi daerah khususnya di wilayah penghasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPenerimaan bea masuk November tahun ini dipengaruhi oleh kenaikan nilai impor sebesar 4,9 persen (yoy), dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus anggota Polri membunuh ibunya memakai tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan lantaran belum ada izin edar dan izin jual terhadap produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaInisiatif ini akan mempermudah arus barang, mempercepat proses distribusi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Baca Selengkapnya