Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku, Damayanti Wisnu Putranti bersalaman dengan tim penuntut umum seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dinyatakan bersalah lantaran menerima duit suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku, senilai Rp 8,1 miliar. Mantan anggota Komisi V DPR RI itu pun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui
Korupsi Damayanti Wisnu
Damayanti terlihat berurai air mata seusai menjalani sidang vonis.
Damayanti berjalan meninggalkan ruang sidang.
Kerumunan awak media manyambut Damayanti yang baru saja usai menjalani sidang vonis.
Damayanti tak kuasa menahan air mata ketika menanggapi pertanyaan awak media.
Damayanti tak kuasa menahan air mata ketika menanggapi pertanyaan awak media.
Penyitaan tersebut dilakukan KPK dalam rentang bulan Oktober hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMalvino dipecat usai terlibat bersama 16 anggota polisi lainnya memeras penonton Djakarta Warehouse Management (DWP) diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaJenderal BG juga mengungkap temuan adanya aset para koruptor yang tersebar di luar negeri
Baca SelengkapnyaSaldi Isra menilai bila hanya dua paslon, masyarakat mudah terbelah dan jika tidak diantisipasi maka bisa mengancam kebhinekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaAfif tewas bertepatan dengan aparat kepolisian mengamankan aksi tawuran di daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaRencana penutupan Stasiun Karet untuk naik turun penumpang KRL Jabodetabek ini guna mempercepat perjalanan KRL
Baca SelengkapnyaSri Mulyani berharap agar pembelajaran soal bursa masuk ke dalam kurikulum sekolah dasar .
Baca SelengkapnyaYanto mengatakan jika memang terbukti harta koruptor diperoleh dari hasil korupsi, maka negara akan menyita harta tersebut
Baca SelengkapnyaPutusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan, hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan pernyataan itu bukan sebagai intervensi kepala negara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk melihat tutup buku anggaran APBN 2024
Baca Selengkapnya