Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
Didakwa Terima Suap, Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Kasus Suap
Terdakwa dugaan penerimaan suap dari pengusaha Tamin Sukardi, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Merry merupakan Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan.
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).
Terdakwa dugaan penerimaan suap dari pengusaha Tamin Sukardi, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).
Terdakwa dugaan penerimaan suap dari pengusaha Tamin Sukardi, Merry Purba (tengah) usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).
KPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca SelengkapnyaPangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma melaksanakan uji coba program penyediaan makanan bergizi secara gratis di beberapa sekolah.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaWarga kolong jembatan yang berada di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagian telah pindah ke rusun di Jalan Tongkol, Pademangan.
Baca SelengkapnyaLatif juga melaporkan kendaraan truk box tersebut sudah dilakukan pengecekan, hasilnya tidak ada indikasi rem blong.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Baca SelengkapnyaKelima pimpinan KPK yang baru terpilih memiliki pengalaman yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPada saat ditangkap Rohidin kedapatan memakai seragam polisi lalulintas (Polantas) dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya