Terdakwa ujaran kebencian, Ina Yuniarti melakukan sujud syukur seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Divonis Bebas, Terdakwa Ujaran Kebencian Sujud Syukur
Ujaran kebencian
Terdakwa Ina Yuniarti jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Ekspresi Ina Yuniarti (tengah) yang terharu usai mendengar vonis bebas saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Terdakwa Ina Yuniarti jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Terdakwa ujaran kebencian, Ina Yuniarti (kiri) memeluk kerabatnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Ina divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Hal ini dipastikan setelah dilakukan tes DNA yang dilaksanakan oleh Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat tema 'Semarak Jakarta Mendunia' dalam rangka merayakan perayaan tahun baru di ibukota.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, korban mengecek posisi handphone istrinya yakni MS yang sudah menjadi tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaMayat pria ini ditemukan pertama kali oleh petugas PPSU.
Baca SelengkapnyaAndhika menjelaskan bahwa mereka akan menghadirkan "Kidung Natal" dan "Pasar Kreatif Natal" di Jakarta untuk menciptakan suasana Natal yang meriah.
Baca SelengkapnyaTransjakarta bertujuan utama untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, dan menanggulangi polusi udara.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi dari tim medis menunjukkan bahwa balita berinisial AGS (5) tidak meninggal akibat kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaGubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menyatakan bakal menggandeng partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca SelengkapnyaTerdapat dua tantangan utama yang menghambat penyelesaian proyek tanggul pantai.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data yang dihimpun, warga terdampak kebakaran mencapai 1.520 orang dari 594 KK. Mereka kini terpaksa mengungsi dari rumahnya yang telah hangus.
Baca SelengkapnyaAcara puncak ini akan digelar di Jakarta International Velodrome mulai tanggal 10 hingga 11 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAnda bisa memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
Baca Selengkapnya