Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi Jayadi Kurniawan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9) malam. Di hadapan Komisi III DPR, Luthfi memaparkan visi dan misinya jika terpilih menjadi pimpinan KPK.
Dosen UMM Luthfi Jayadi Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK
Capim KPK
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengingatkan DPR untuk tidak membuat produk hukum yang menimbulkan kegaduhan.
Luthfi ingin porsi pencegahan menjadi 60 persen dan penindakan menjadi 40 persen.
Luthfi menilai selama 17 tahun KPK berdiri terlalu mengedepankan penindakan dibandingkan pencegahan.
Menurut Luthfi, cara pencegahan korupsi di Indonesia harus dikedepankan pendekatan perbaikan moral dan perilaku dan pendekatan psikologis dan kebudayaan.
Sejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan tersebut, beserta aliran uangnya.
Baca SelengkapnyaTumpak menekankan perlunya introspeksi dan evaluasi untuk semua pihak.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah menandatangani pakta integritas.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan temuan terbaru terkait kasus korupsi CSR di Bank Indonesia
Baca SelengkapnyaRespons Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait pernyataan Presiden Prabowo akan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi
Baca SelengkapnyaTumpak Hatorangan menilai kasus korupsi masih terus ada di Indonesia. Padahal KPK sudah berdiri lebih dari 20 tahun
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi eks politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Baca SelengkapnyaPenyidik menerapkan larangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan dua tersangka untuk penyidikan
Baca SelengkapnyaKPK masih melakukan pendalaman sehingga identitas kedua tersangka belum bisa diungkapkan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan KPK ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca SelengkapnyaNawawi mengakui pengentasan masalah korupsi di masa kepengurusannya masih banyak meninggalkan PR.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga turut menyita berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat yang berkaitan dengan korupsi dana CSR tersebut.
Baca Selengkapnya