Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ekspresi Ferdy Sambo Ungkap Rasa Kecewa hingga Kesuraman Hidupnya di Sidang Pledoi
Ferdy Sambo
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ferdy Sambo mengungkap kehidupan bahagianya yang kini telah sirna dan berubah menjadi suram.
Dia mengungkap dirinya harus terseret dan mendekam di jeruji besi penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok hancur.
Sebelum pledoi, terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
Berkas pledoi dari terdakwa Ferdy Sambo yang disiapkan dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo juga mengungkap rasa kecewanya atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadap dirinya yang seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Di sidang tersebut terdakwa Ferdy Sambo juga menuangkan 10 alasan agar bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Kesepuluh alasan tersebut dia jabarkan di hadapan majelis hakim yang akan memberikan vonis yang adil berdasarkan hukum dan penilaian objektif atas fakta dan bukti selama persidangan.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam pleidoi pribadinya, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Mahfud MD bongkar pejabat TNI-Polri yang jadi bekingan kejahatan.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat masih banyak oknum pejabat, dari Polri maupun TNI, yang menjadi beking pelaku tindak kejahatan
Baca SelengkapnyaSebanyak enam perwira yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan, dengan gaji pokok mencapai Rp5,8 juta setiap bulan.
Baca SelengkapnyaEnam perwira yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan.
Baca SelengkapnyaAda enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.
Baca SelengkapnyaKombes Budhi Herdi dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia atau Yanma Polri
Baca SelengkapnyaKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengakui institusi Bhayangkara sempat mengalami kemerosotan setelah diterpa banyak cobaan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo telah resmi dipenjara seumur hidup dan rumah pribadinya pun kosong, begini penampakannya.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Irjen Herry Heryawan anak buah Ferdy Sambo lulus S2 di STIK.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk anaknya yang dokter.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnya