Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memberi keterangan atas penangkapan tersangka perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Ridwan Sitorus alias Ius Pane di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (1/1). Ius Pane akhirnya berhasil ditangkap ketika turun dari sebuah bus di Medan sekitar pukul 07.45 WIB tadi.
Ekspresi perampok Pulomas Ius Pane saat tiba di Bandara Halim
Perampokan
Berdasarkan keterangan sementara, Ius Pane melarikan ke Medan untuk bersembunyi di rumah saudaranya setelah ditetapkan sebagai DPO.
Ius Pane tampak hanya menunduk saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (1/1).
Ekspresi Ius Pane saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (1/1).
Ekspresi Ius Pane saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (1/1).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami sosok J, rekan dari Fauzan Fahmi (43) yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan wanita tanpa kepala.
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPengadilan menjatuhkan penjara selama hampir dua tahun terkait aksi pria ini.
Baca SelengkapnyaEmpat orang pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan IN (20), dan tiga orang laki-laki yakni ER (22), HE (23), dan EY (19).
Baca SelengkapnyaMotif tersangka Daniel dengan tega menghabisi nyawa Widia untuk menguras harta benda korban.
Baca SelengkapnyaPelaku datang ke warung miliknya danlangsung memesan segelas kopi.
Baca SelengkapnyaKorban ketika itu sedang beristirahat di salam mobil truk bermuatan pasir.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca Selengkapnya